BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Tersangka Pembunuhan Pemborong Asal Lubuk Pakam Pamer Kebebasan, Keluarga Tak Aman

Zulkarnain - Senin, 10 November 2025 21:43 WIB
Tersangka Pembunuhan Pemborong Asal Lubuk Pakam Pamer Kebebasan, Keluarga Tak Aman
Syahdan Syahputra Lubis semasa hidupnya. (foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pipit Widari tak mampu menahan air mata saat mendengar tujuh orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Syahdan Syahputra Lubis, dilepas dari tahanan.

Keputusan jaksa menolak berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menuai kekecewaan Pipit.

Baca Juga:
Menurutnya, alat bukti belum lengkap menjadi alasan utama penolakan.

"Saya kecewa. Suami saya mati dibunuh, tapi pelakunya malah dilepas begitu saja," kata Pipit lirih, Senin (10/11/2025).

Demi keadilan, ibu tiga anak ini meminta aparat penegak hukum meninjau ulang proses yang dianggap janggal.

Pipit menambahkan, salah satu tersangka berinisial SS bahkan sempat memamerkan kebebasannya dari tahanan.

"Dia seperti menunjukkan kekuatan. Saya dan anak-anak tidak aman," ujarnya.

Pipit berharap Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung turun tangan. "Saya hanya ingin keadilan," tegasnya.

Kasus ini bermula dari kematian Syahdan Syahputra Lubis, pemborong asal Lubuk Pakam, yang jasadnya dibuang ke laut di perairan Bireuen, Aceh.

Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu M, AFP, SS, ZI, II, A, dan AB, setelah penyidikan intensif berdasarkan laporan Pipit pada 25 April 2025.

Dalam konferensi pers 11 Agustus 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, menyebut pembunuhan dipicu persoalan utang narkoba dengan seorang pria bernama Iskandar Daud, yang kini buron.

Ricko menegaskan, tujuh tersangka disangkakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan (ancaman maksimal 12 tahun) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun).

Namun, ketika berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa menolaknya.

Salah satu alasan utama adalah jasad korban belum ditemukan sehingga unsur pembuktian dianggap belum sempurna.

Keputusan ini menuai kritik dari kalangan hukum. Praktisi hukum Sumatera Utara, Zakaria Rambe, menilai alasan jaksa keliru secara yuridis.

Baca Juga:

"Peristiwa hukumnya nyata. Ada keterangan saksi, pengakuan pelaku, hasil olah TKP, dan petunjuk yang mengarah pada terjadinya pembunuhan. Itu sudah memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Zakaria, Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (JAMPI).

Bang Zek, sapaan akrab Zakaria, menekankan, "Tidak ada satu pun ketentuan yang mensyaratkan keberadaan jasad korban sebagai bukti mutlak."

Kasus ini menjadi sorotan publik karena berimplikasi pada kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara.

Pipit Widari berharap aparat hukum segera menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi keluarganya.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Apresiasi Terbuka dari DPC Gerindra Tapsel atas Penanganan Kasus Pencurian Alat Pertanian di Batang Angkola, Tapanuli Selatan
Kasus Percobaan Pembunuhan di Gang Setia Suka Maju, Teduga Pelaku Masuk Rumah Sakit Jiwa??!
Laksda (Purn) Soleman Ponto Kritik Gagasan Polri Jadi Penyidik Utama: “Hati-Hati! Bisa Jadi Lembaga Superbody”
Kenapa Listyo Sigit Masuk Daftar Anggota Komisi Reformasi Polri? Ini Alasan Prabowo
Raker Lalu Lintas: Kapolda Aceh Tekankan Edukasi dan Penegakan Hukum untuk Kurangi Kecelakaan
Pergeseran Anggaran Tanpa P-APBD, DPRD Nias Selatan Minta Pendapat Hukum Kejari
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru