164 Ribu Porsi Siap Saji dari Dapur Umum Kemensos untuk Korban Bencana Sumatera
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengintensifkan penanganan darurat bagi korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
NASIONAL
MEDAN – Pipit Widari tak mampu menahan air mata saat mendengar tujuh orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan suaminya, Syahdan Syahputra Lubis, dilepas dari tahanan.
Keputusan jaksa menolak berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) menuai kekecewaan Pipit.
Baca Juga:Menurutnya, alat bukti belum lengkap menjadi alasan utama penolakan.
"Saya kecewa. Suami saya mati dibunuh, tapi pelakunya malah dilepas begitu saja," kata Pipit lirih, Senin (10/11/2025).
Demi keadilan, ibu tiga anak ini meminta aparat penegak hukum meninjau ulang proses yang dianggap janggal.
Pipit menambahkan, salah satu tersangka berinisial SS bahkan sempat memamerkan kebebasannya dari tahanan.
"Dia seperti menunjukkan kekuatan. Saya dan anak-anak tidak aman," ujarnya.
Pipit berharap Presiden, Kapolri, dan Jaksa Agung turun tangan. "Saya hanya ingin keadilan," tegasnya.
Kasus ini bermula dari kematian Syahdan Syahputra Lubis, pemborong asal Lubuk Pakam, yang jasadnya dibuang ke laut di perairan Bireuen, Aceh.
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu M, AFP, SS, ZI, II, A, dan AB, setelah penyidikan intensif berdasarkan laporan Pipit pada 25 April 2025.
Dalam konferensi pers 11 Agustus 2025, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, menyebut pembunuhan dipicu persoalan utang narkoba dengan seorang pria bernama Iskandar Daud, yang kini buron.
Ricko menegaskan, tujuh tersangka disangkakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan (ancaman maksimal 12 tahun) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (ancaman maksimal 15 tahun).
Salah satu alasan utama adalah jasad korban belum ditemukan sehingga unsur pembuktian dianggap belum sempurna.
Keputusan ini menuai kritik dari kalangan hukum. Praktisi hukum Sumatera Utara, Zakaria Rambe, menilai alasan jaksa keliru secara yuridis.
Baca Juga:
"Peristiwa hukumnya nyata. Ada keterangan saksi, pengakuan pelaku, hasil olah TKP, dan petunjuk yang mengarah pada terjadinya pembunuhan. Itu sudah memenuhi unsur alat bukti sebagaimana diatur Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Zakaria, Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (JAMPI).
Bang Zek, sapaan akrab Zakaria, menekankan, "Tidak ada satu pun ketentuan yang mensyaratkan keberadaan jasad korban sebagai bukti mutlak."
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berimplikasi pada kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Sumatera Utara.
Pipit Widari berharap aparat hukum segera menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi keluarganya.*
(ad)
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) terus mengintensifkan penanganan darurat bagi korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
NASIONAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperbarui data korban bencana yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
PERISTIWA
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa kasus mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, tidak akan terjadi
POLITIK
JAKARTA Dua kapal nelayan dilaporkan terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Dermaga Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/12/2025) sore
PERISTIWA
JAKARTA Sebuah gudang yang memproduksi akrilik di kawasan Kamal Muara, Kalideres, Jakarta Barat, dilaporkan terbakar pada Sabtu (6/12/20
PERISTIWA
JAKARTA Alfamart menyalurkan bantuan logistik senilai Rp 2 miliar untuk warga terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Ba
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Pasca banjir bandang yang melanda sejumlah desa di Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara
NASIONAL
SEMARANG Setelah menempuh perjalanan darat selama 105 jam, bantuan logistik dan personel dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya t
NASIONAL
LANGSA, Tim Trauma Healing Bagian Psikologi SDM Polda Aceh memberikan dukungan psikososial kepada warga yang terdampak bencana alam di K
NASIONAL
BANDA ACEH, Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Aceh kembali menggelar aksi kemanusiaan dengan men
NASIONAL