BREAKING NEWS
Senin, 08 Juni 2026

Polda Babel Bongkar Gudang Penimbunan BBM Subsidi, 42 Ton Diamankan

Raman Krisna - Minggu, 16 November 2025 12:19 WIB
Polda Babel Bongkar Gudang Penimbunan BBM Subsidi, 42 Ton Diamankan
Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dokumen sah di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11) .(Foto: Dok. humaspoldababel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANGKA BELITUNG- Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dokumen sah di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (15/11) dini hari.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, pihak kepolisian berhasil menyita sekitar 42 ton BBM bersubsidi, termasuk beberapa mobil tangki dan truk yang dimodifikasi untuk menampung BBM tersebut.

"Tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM, termasuk mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi," ujar Fauzan dikutip Antara, Minggu (16/11).

Baca Juga:

Selain BBM, polisi juga mengamankan lima orang terkait aktivitas ilegal ini, yaitu DN alias Decka selaku Direktur, AA alias Abi selaku Komisaris, BS dan IP sebagai sopir truk, serta AW sebagai kernet.

Berbagai peralatan untuk menampung dan memindahkan BBM, seperti selang, drum, mesin, dan tedmon juga disita.

Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit Indagsi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas penimbunan BBM ilegal.

Hasil penyelidikan menunjukkan BBM bersubsidi tersebut berasal dari Sumatera Selatan dan beberapa lokasi di Pulau Bangka sebelum diangkut ke gudang.

Polda Bangka Belitung menegaskan penggerebekan ini sebagai bagian dari komitmen kepolisian memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah itu.*


(v/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menkeu Purbaya Perintahkan Bea Cukai Datangi Pendukung Impor Baju Bekas Ilegal: “Anda Declare, Anda Penjahat!”
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Proyek RSU Gracia Maris Gunungsitoli, Polda Sumut Turun Tangan
Pakaian Bekas Ilegal Kini Jadi Bahan Baku UMKM, Menkeu: Presiden Sudah Setuju
Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BBM Solar Subsidi di Kecamatan Medan Polonia
KPK Dalami Jejak Ekspor Emas–Perak di Kasus Korupsi Anoda Logam Antam
Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Kawasan IKN Ditangkap Bareskrim, Negara Rugi Rp5,7 Triliun!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru