Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Paulus Tannos, buronan dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, akhirnya ditangkap oleh pihak berwenang Singapura pada 17 Januari 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Kepala Divhubinter Polri, Irjen Pol. Krishna Murti, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat malam (24/1/2025).
“Paulus Tannos ditangkap setelah Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) ke otoritas Singapura pada akhir 2024,” kata Krishna. Penangkapan ini merupakan bagian dari kerja sama antara Polri dan KPK untuk mengejar buronan yang selama ini sulit ditemukan.
KPK telah menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik sejak 13 Agustus 2019. Kasus ini merugikan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun, dan Paulus Tannos, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, diketahui telah melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti identitasnya.
Setelah penangkapan oleh CPIB Singapura, Indonesia segera memulai proses ekstradisi Paulus Tannos. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, tengah mempercepat proses ini untuk membawa Paulus kembali ke Indonesia untuk diadili.
“Proses ekstradisi ini sedang berlangsung. Kami bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan yang bersangkutan segera diproses secara hukum di Indonesia,” ujar Krishna.
Tannos kini ditahan sementara di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sambil menunggu proses ekstradisi. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara dan lamanya proses pengejaran terhadap buronan ini.
(N/014)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL