NIAS SELATAN, – Dugaan pemalsuan tanda tangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) muncul di Desa Hili Orodua Tebolo, Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan.
Laporan realisasi anggaran Dana Desa yang dikirim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat diduga menggunakan tanda tangan palsu anggota BPD.
Abinia Manao, tokoh masyarakat setempat, menilai oknum Kepala Desa, Zirugi Dachi (ZD), tidak pernah melibatkan BPD dalam penyusunan laporan realisasi penggunaan Dana Desa sejak masa jabatannya.
"Oknum kades sangat lihai membodohi aparatur desa dan BPD sehingga setiap surat pertanggungjawaban Dana Desa lolos tanpa pengawasan," ujarnya.Manao menyatakan, masyarakat desa akan segera mengirim surat resmi kepada DPMD Kabupaten Nias Selatan untuk memverifikasi ulang laporan yang dikirim sebelumnya, termasuk melakukan konfirmasi langsung dengan Ketua dan anggota BPD.
"Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus ini ke Polres dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan karena tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Manao.Kasus ini semakin memanas setelah rapat Musyawarah Desa yang digelar Senin (17/11) lalu, saat Manao mempertanyakan keaslian laporan realisasi anggaran.
Menurutnya, kepala desa merespons dengan nada angkuh, mempertanyakan asal-usul pertanyaan tersebut.Kasus ini menimbulkan sorotan tentang praktik pengelolaan dana desa yang kurang transparan dan menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat dari aparat terkait untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran negara.*
(dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BPD, Kepala Desa Hili Orodua Tebolo Disorot Tokoh Masyarakat