BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

DPR Bakal Sahkan RUU KUHAP Hari Ini, BEM UI Turun ke Jalan Tolak Pengesahan!

Adam - Selasa, 18 November 2025 09:37 WIB
DPR Bakal Sahkan RUU KUHAP Hari Ini, BEM UI Turun ke Jalan Tolak Pengesahan!
BEM UI menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di depan Gerbang Pancasila DPR-MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025) siang. (foto: koma)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna, Selasa, 18 November 2025.

Pengesahan ini disebut menjadi tonggak pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah puluhan tahun mengacu pada aturan warisan kolonial Belanda.

Di tengah agenda penting tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengumumkan akan menggelar aksi demonstrasi bertajuk #TolakRKUHAP di depan gedung DPR sejak pagi.

Baca Juga:

Mahasiswa menilai sejumlah pasal dalam draf RKUHAP berpotensi melemahkan perlindungan hak publik jika tidak diawasi secara ketat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RUU KUHAP telah melalui pembahasan panjang sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 18 Februari 2025.

Menurut dia, ada 14 substansi utama yang menjadi fokus pembaruan hukum acara pidana, termasuk penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, internasional, serta nilai-nilai dalam KUHP baru.

Beberapa poin krusial dalam RUU KUHAP antara lain:
1. Penyesuaian Hukum Acara Pidana
RUU KUHAP menyelaraskan aturan acara pidana dengan perkembangan hukum nasional, internasional, serta nilai-nilai modern yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

2. Penguatan Hak Tersangka dan Terdakwa
Regulasi baru mempertegas hak:
- Mendapat bantuan hukum sejak awal,
- Tidak dipaksa mengaku,
- Mendapat peradilan yang adil dan transparan.

3. Pengaturan Penyadapan Lebih Ketat
Setiap tindakan penyadapan wajib mendapatkan izin pengadilan, sebuah langkah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

4. Penahanan Lebih Terkontrol
RUU KUHAP memberi batasan waktu penahanan yang lebih jelas dan memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah praktik penahanan sewenang-wenang.

5. Penguatan Peran Hakim Pengawas
Hakim pengawas dan pengamat mendapat kewenangan lebih besar dalam memantau:
- Proses penyidikan,
- Penahanan,
- Pelaksanaan upaya paksa lain oleh aparat.

6. Penguatan Peran Advokat
Advokat diposisikan sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Peringatan Darurat: Cabut KUHAP Orde Baru, Sahkan RKUHAP Yang Reformis
Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tak Ada Pencatutan Nama LSM dalam Pembahasan KUHAP
Komisi IV Gelar Rapat Tertutup dengan Pengusaha Sawit, Bahas Penertiban Lahan Bermasalah
Pramono Kebut Penyelesaian Perda 2025 Jelang Akhir Tahun
Tribunal Internasional Vonis Mati Mantan PM Bangladesh, Sheikh Hasina
Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati atas Perintah Pembantaian Demonstran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru