Jenguk Sakinah, Ibu Wali Kota Binjai: Jangan Patah Semangat, Pemko Siap Bantu Pengobatan
BINJAI Ibu Wali Kota Binjai mengunjungi langsung Sakinah, warga yang disebut menderita penyakit Chanio, di kediamannya pada Jumat (25/9/20
KESEHATAN
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna, Selasa, 18 November 2025.
Pengesahan ini disebut menjadi tonggak pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah puluhan tahun mengacu pada aturan warisan kolonial Belanda.
Di tengah agenda penting tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengumumkan akan menggelar aksi demonstrasi bertajuk #TolakRKUHAP di depan gedung DPR sejak pagi.Baca Juga:
Mahasiswa menilai sejumlah pasal dalam draf RKUHAP berpotensi melemahkan perlindungan hak publik jika tidak diawasi secara ketat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RUU KUHAP telah melalui pembahasan panjang sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 18 Februari 2025.
Menurut dia, ada 14 substansi utama yang menjadi fokus pembaruan hukum acara pidana, termasuk penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, internasional, serta nilai-nilai dalam KUHP baru.
Beberapa poin krusial dalam RUU KUHAP antara lain:
1. Penyesuaian Hukum Acara Pidana
RUU KUHAP menyelaraskan aturan acara pidana dengan perkembangan hukum nasional, internasional, serta nilai-nilai modern yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
2. Penguatan Hak Tersangka dan Terdakwa
Regulasi baru mempertegas hak:
- Mendapat bantuan hukum sejak awal,
- Tidak dipaksa mengaku,
- Mendapat peradilan yang adil dan transparan.
3. Pengaturan Penyadapan Lebih Ketat
Setiap tindakan penyadapan wajib mendapatkan izin pengadilan, sebuah langkah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
4. Penahanan Lebih Terkontrol
RUU KUHAP memberi batasan waktu penahanan yang lebih jelas dan memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah praktik penahanan sewenang-wenang.
5. Penguatan Peran Hakim Pengawas
Hakim pengawas dan pengamat mendapat kewenangan lebih besar dalam memantau:
- Proses penyidikan,
- Penahanan,
- Pelaksanaan upaya paksa lain oleh aparat.
6. Penguatan Peran Advokat
Advokat diposisikan sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
BINJAI Ibu Wali Kota Binjai mengunjungi langsung Sakinah, warga yang disebut menderita penyakit Chanio, di kediamannya pada Jumat (25/9/20
KESEHATAN
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mencatat 2.334 temuan kasus HIV sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah ter
KESEHATAN
SIDIKALANG Kebakaran terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, Jumat (25/9/2026) siang. Seorang anak
PERISTIWA
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mendeteksi 27 kasus yang disebut sebagai super flu atau Influenza A melalui pemantauan
KESEHATAN
JAKARTA Pemerintah menyiapkan anggaran pendidikan sekitar Rp824 triliun pada 2027 di tengah pembahasan program sekolah gratis. Menteri Keu
PENDIDIKAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Jumat (25/9/2026). Rupiah naik 13 poin ata
EKONOMI
MEDAN Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan yang mempersoalkan syarat penca
POLITIK
CIBINONG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
NASIONAL
JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan perbedaan mekanisme Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memeriksa persyarat
POLITIK