Bupati Batu Bara Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Tahfiz di Desa Pulau Sejuk
BATU BARA Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., melakukan peletakan batu pe
PENDIDIKAN
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna, Selasa, 18 November 2025.
Pengesahan ini disebut menjadi tonggak pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah puluhan tahun mengacu pada aturan warisan kolonial Belanda.
Di tengah agenda penting tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengumumkan akan menggelar aksi demonstrasi bertajuk #TolakRKUHAP di depan gedung DPR sejak pagi.Baca Juga:
Mahasiswa menilai sejumlah pasal dalam draf RKUHAP berpotensi melemahkan perlindungan hak publik jika tidak diawasi secara ketat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa RUU KUHAP telah melalui pembahasan panjang sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 18 Februari 2025.
Menurut dia, ada 14 substansi utama yang menjadi fokus pembaruan hukum acara pidana, termasuk penyesuaian terhadap perkembangan hukum nasional, internasional, serta nilai-nilai dalam KUHP baru.
Beberapa poin krusial dalam RUU KUHAP antara lain:
1. Penyesuaian Hukum Acara Pidana
RUU KUHAP menyelaraskan aturan acara pidana dengan perkembangan hukum nasional, internasional, serta nilai-nilai modern yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
2. Penguatan Hak Tersangka dan Terdakwa
Regulasi baru mempertegas hak:
- Mendapat bantuan hukum sejak awal,
- Tidak dipaksa mengaku,
- Mendapat peradilan yang adil dan transparan.
3. Pengaturan Penyadapan Lebih Ketat
Setiap tindakan penyadapan wajib mendapatkan izin pengadilan, sebuah langkah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
4. Penahanan Lebih Terkontrol
RUU KUHAP memberi batasan waktu penahanan yang lebih jelas dan memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah praktik penahanan sewenang-wenang.
5. Penguatan Peran Hakim Pengawas
Hakim pengawas dan pengamat mendapat kewenangan lebih besar dalam memantau:
- Proses penyidikan,
- Penahanan,
- Pelaksanaan upaya paksa lain oleh aparat.
6. Penguatan Peran Advokat
Advokat diposisikan sebagai bagian integral dalam sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
BATU BARA Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP., melakukan peletakan batu pe
PENDIDIKAN
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar peringatan Malam Nuzulul Qur&039an 1447 Hijriah di Masjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran
AGAMA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau masyarakat dan pelaku pasar modal untuk tidak panik menanggapi penurunan Indeks
EKONOMI
DENPASAR Ribuan pecalang dari seluruh desa adat Bali mengikuti Gelar Agung Pacalang Bali Tahun 2026 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denp
NASIONAL
JAKARTA Dunia musik Indonesia kembali berduka. Donny Fattah, salah seorang pendiri dan bassist band rock legendaris God Bless, meninggal
NASIONAL
DENPASAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, menegaskan bahwa pariwisata Bali harus teta
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengurangi anggaran pendidikan nasiona
PENDIDIKAN
MEDAN Empat anak ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah kolam ikan milik warga di Desa Rondaman, Kecamatan Halongonan Tim
PERISTIWA
MEDAN Istri Wakil Wali Kota Medan Martinijal Zakiyuddin Harahap mengajak masyarakat menjadikan bulan suci Ramadan sebagai momentum untuk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menambah dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,6 triliun untuk tiga provinsi di Sumatera yang terdampak bencana.
NASIONAL