BREAKING NEWS
Senin, 20 April 2026

Sumut Terapkan Hukum Humanis, 5.700 Posbankum Didirikan untuk Masyarakat Tidak Mampu

Abyadi Siregar - Rabu, 19 November 2025 08:43 WIB
Sumut Terapkan Hukum Humanis, 5.700 Posbankum Didirikan untuk Masyarakat Tidak Mampu
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, dalam Temu Pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025). (foto: Diskominfo Provsu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Hukum Setdaprov bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh provinsi.

Langkah ini merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) berbasis Restorative Justice (RJ), yang menekankan penyelesaian perkara secara humanis dan adil bagi masyarakat.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut, Aprilla Haslantini Siregar, menyampaikan hal ini dalam Temu Pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga:

Menurut Aprilla, Posbankum hadir untuk mempermudah akses bantuan hukum, terutama bagi masyarakat kurang mampu, sehingga penegakan hukum di Sumut lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat.

"Program ini memang ranahnya Kemenkumham, namun kami berkolaborasi untuk menghadirkan Posbankum di setiap desa dan kelurahan di Sumut," ujar Aprilla.

Dalam implementasinya, Pemprov Sumut menggunakan empat mekanisme. Pertama, pelaksanaan MoU dengan Kemenkumham.

Kedua, MoU dengan Polda Sumut, dengan contoh kasus mediasi pemukulan guru di Binjai yang diselesaikan melalui Polres.

Ketiga, pendampingan masyarakat miskin melalui 52 lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi, termasuk melalui aplikasi Sibankum.

Keempat, MoU dengan Kejati Sumut terkait pidana kerja sosial, yang ditindaklanjuti oleh 28 Kejari bersama Pemkab dan Pemko.

Aprilla menambahkan bahwa jumlah lembaga bantuan hukum yang terlibat juga meningkat pesat, dari delapan menjadi 22 organisasi dalam dua bulan terakhir.

"Melalui PHTC dan pendekatan Restorative Justice, masyarakat diharapkan merasakan keadilan yang lebih manusiawi. Sistem hukum tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga membangun keseimbangan sosial," ujar Aprilla.

Program ini diharapkan tidak hanya memperluas akses hukum, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik, menekan praktik pungli, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Sumut.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sumatera Utara Terapkan Pidana Kerja Sosial, Gubernur Bobby: Kalau Sedikit-Sedikit Dipenjara, Lapas Penuh
Dinkes Sumut: Cukup Bawa KTP, Warga Bisa Langsung Berobat
KPK Tegaskan Belum Ada Bukti Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
Operasi Zebra Toba 2025 Hari Pertama: Polda Sumut Maksimalkan Edukasi dan Penindakan Lalu Lintas
Menkum: Anggota Polisi Aktif yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tak Perlu Mundur
Menteri Hukum: Polisi yang Sudah Duduki Jabatan Sipil Tidak Perlu Mundur
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru