BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

KPK Dakwa Mantan PPK BBPJN Sumut Terima Suap Rp1,48 Miliar dari Kontraktor

Raman Krisna - Rabu, 19 November 2025 22:01 WIB
KPK Dakwa Mantan PPK BBPJN Sumut Terima Suap Rp1,48 Miliar dari Kontraktor
Terdakwa Heliyanto ketika mendengarkan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025). (Foto: Antara/Aris Rinaldi Nasution)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMATERA UTARA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Heliyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, menerima suap sebesar Rp1,48 miliar.

Uang tersebut terkait pengaturan pemenang proyek melalui metode e-katalog di BBPJN Sumut.

"Terdakwa menerima suap Rp1.484.000.000 terkait pengaturan pemenang proyek melalui e-katalog," ujar JPU Eko Wahyu Prayitno saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga:

Heliyanto menjabat PPK 1.4 pada Satker PJN Wilayah I Sumut, bekerja bersama Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja sebagai Kepala BBPJN Sumut dan Dicky Erlangga sebagai Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut.

Suap diterima dari pihak swasta antara lain Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, dan Makmun Sukarma, yang mewakili perusahaan PT Dalihan Na Tolu Grup, PT Rona Na Mora, dan PT Ayu Septa Perdana agar ditetapkan sebagai pemenang proyek jalan nasional.

JPU juga merinci sejumlah transfer yang diterima Heliyanto, termasuk Rp20 juta pada 6 November 2024, Rp100 juta pada 28 November 2024, dan Rp50 juta pada 6 Januari 2025.

Selain itu, pembagian "commitment fee" dilakukan dengan komposisi Kepala Satker PJN 4 persen, PPK 1 persen, bendahara 0,5 persen, dan Pokja 0,5 persen dari total nilai kontrak.

Selain menerima suap, terdakwa Heliyanto juga diduga menyerahkan dokumen teknis, termasuk bill of quantity, kepada pihak perusahaan untuk memuluskan proses seleksi dan negosiasi harga dalam sistem e-katalog.

Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu (26/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.*


(v/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Desak Kejagung Gelar Sidang Etik, Jaksa Tanjungbalai Diduga Sewenang-wenang
Terdakwa Kasus Sabu Rahmadi Harap Putusan Adil, Kuasa Hukum Tuding Ada Rekayasa
Kasus Viral Eks Kapolres Ngada, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Terdakwa TPPO ART ke Malaysia Dituntut 9 Tahun Penjara, Diminta Bayar Restitusi ke Korban
Eks Dirut PT Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Minta Uang Parkir Bulanan dan Ancam Warga, Petugas Parkir di Medan Kini Diseret ke Pengadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru