Viral di Media Sosial, Oknum Kades Paluta Diduga Todongkan Pistol ke Warga
PADANG LAWAS UTARA, SUMUT Sebuah video amatir yang viral di media sosial menampilkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Dolok Sigamp
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMATERA UTARA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Heliyanto, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, menerima suap sebesar Rp1,48 miliar.
Uang tersebut terkait pengaturan pemenang proyek melalui metode e-katalog di BBPJN Sumut.
"Terdakwa menerima suap Rp1.484.000.000 terkait pengaturan pemenang proyek melalui e-katalog," ujar JPU Eko Wahyu Prayitno saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (19/11/2025).Baca Juga:
Heliyanto menjabat PPK 1.4 pada Satker PJN Wilayah I Sumut, bekerja bersama Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja sebagai Kepala BBPJN Sumut dan Dicky Erlangga sebagai Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut.
Suap diterima dari pihak swasta antara lain Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, dan Makmun Sukarma, yang mewakili perusahaan PT Dalihan Na Tolu Grup, PT Rona Na Mora, dan PT Ayu Septa Perdana agar ditetapkan sebagai pemenang proyek jalan nasional.
JPU juga merinci sejumlah transfer yang diterima Heliyanto, termasuk Rp20 juta pada 6 November 2024, Rp100 juta pada 28 November 2024, dan Rp50 juta pada 6 Januari 2025.
Selain itu, pembagian "commitment fee" dilakukan dengan komposisi Kepala Satker PJN 4 persen, PPK 1 persen, bendahara 0,5 persen, dan Pokja 0,5 persen dari total nilai kontrak.
Selain menerima suap, terdakwa Heliyanto juga diduga menyerahkan dokumen teknis, termasuk bill of quantity, kepada pihak perusahaan untuk memuluskan proses seleksi dan negosiasi harga dalam sistem e-katalog.
Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang lanjutan dijadwalkan Rabu (26/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.*
(v/um)
PADANG LAWAS UTARA, SUMUT Sebuah video amatir yang viral di media sosial menampilkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Dolok Sigamp
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menekankan pentingnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indonesia resmi menjadi salah satu founding member Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Dona
NASIONAL
DENPASAR Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial ASR (33), anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat, terkait du
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Dalam rangka menjalankan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku me
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Gugata
NASIONAL
PELALAWAN Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Timur Kilometer 86, Desa Kemang, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin pagi, 26 Janu
PERISTIWA
JAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat menggelar workshop pening
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali mengatakan sebanyak 23 anggota Korps Marinir tertimbun longsor di kawasa
NASIONAL
JAKARTA Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penyalahgunaan nitrous oxide
KESEHATAN