BREAKING NEWS
Jumat, 10 April 2026

KPK Dalami Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid

Adelia Syafitri - Jumat, 21 November 2025 21:30 WIB
KPK Dalami Perusakan Segel di Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid (Foto: Dok. marwahkepri.com )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Pemeriksaan kali ini difokuskan pada skema dugaan pemerasan serta alur gratifikasi yang melibatkan peningkatan anggaran proyek.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami mekanisme pemerasan yang berhubungan dengan pergeseran dan penambahan anggaran pada proyek-proyek PUPR.

Baca Juga:

"Dugaan pemerasan ini merupakan efek dari penambahan atau pergeseran anggaran di Dinas PUPR. Saksi-saksi di Riau juga diperiksa untuk menelusuri proses penganggaran di Pemprov Riau," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jumat, 21 November 2025.

Selain menelisik dugaan pemerasan, penyidik turut mendalami perusakan segel KPK atau KPK Line yang dipasang di rumah dinas Gubernur Riau pasca-operasi tangkap tangan.

KPK menegaskan tengah mencari identitas eksekutor hingga pihak yang memberi perintah.

"Itu juga didalami. Penyidik menelusuri siapa pelakunya, siapa yang menyuruh, dan apa motif di balik perusakan segel tersebut," ujar Budi.

Sebelumnya, tiga pramusaji di rumah dinas—Alpin, Muhammad Syahrul Amin, dan Mega Lestari—diduga merusak segel KPK. Ketiganya telah diperiksa di kantor perwakilan BPKP Riau.

KPK mengingatkan agar semua pihak kooperatif dan tidak menghambat penyidikan.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid terkait dugaan permintaan fee dari UPT di bawah Dinas PUPR Riau.

Fee tersebut berkaitan dengan kenaikan anggaran proyek jalan dan jembatan tahun 2025, dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid meminta setoran sekitar Rp 7 miliar yang disebut sebagai "jatah preman".

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Siap Panggil Ridwan Kamil, Jejak Dana Gelap BJB Kian Terbuka
KPK Pamerkan Rp300 Miliar Uang Rampasan Taspen, Bantah Isu Pinjam dari Bank
KPK Bantah Isu Pinjam Uang Bank Rp300 Miliar: Itu Uang Sitaan!
KPK Ungkap Aliran Suap Proyek Jalan Sumut, Mengarah ke Pejabat Kabupaten/Kota
Dugaan Korupsi Jet KPU & Gas Air Mata Polri, KPK Belum Naikkan Laporan ke Tahap Penyelidikan
Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Dugaan Suap Proyek PUPR OKU, Fee Capai Rp7 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru