Belum Ada Kasus Super Flu di Medan, Dinkes Minta Warga Tak Panik: Jika Alami Gejala, Segera Periksa!
MEDAN Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, meminta masyarakat tetap tenang menyikapi kabar t
KESEHATAN
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, tidak berhak mengajukan gugatan praperadilan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Larangan ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang jelas melarang DPO mengajukan praperadilan.
"Pemohon dalam status DPO sehingga dilarang mengajukan praperadilan. Dengan demikian, gugatan praperadilan selanjutnya ditolak sejak awal," ujar Ariansyah, Tim Biro Hukum KPK, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).Baca Juga:
Ariansyah menjelaskan, selama proses penyidikan, KPK beberapa kali memanggil Paulus Tannos sebagai saksi maupun tersangka, baik melalui surat di Indonesia maupun Singapura.
Ketidakhadiran Tannos memaksa KPK meminta bantuan Kepolisian RI untuk pencarian dan penangkapan, hingga akhirnya diterbitkan status DPO.
"Surat Perintah Penangkapan Nomor 8 tanggal 6 November 2024 diterbitkan, namun KPK belum berhasil menangkap pemohon sehingga belum ada berita acara penangkapan yang membuktikan pemohon telah ditangkap," kata Ariansyah.
Buronan kasus proyek e-KTP itu sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL, terkait sah atau tidaknya penangkapan yang dilakukan KPK.
Jadwal sidang perdana seharusnya digelar Senin (24/11/2025).
Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025 setelah KPK mengajukan penahanan sementara melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Proses penahanan sempat melalui koordinasi dengan Interpol Singapura sebelum Tannos dibawa ke Singapura untuk menghadapi proses ekstradisi.
Hingga kini, Paulus Tannos masih menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura dan belum dapat dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*
MEDAN Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, meminta masyarakat tetap tenang menyikapi kabar t
KESEHATAN
NIAS SELATAN Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Daerah Terpencil (Dacil) untuk tunjangan guru di Kabupaten Nias Selatan
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKASSAR Belasan hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Makassar ikut ambil bagian dalam aksi mogok sidang nasional yang digelar serentak ole
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gim simulasi pembangunan kota TheoTown kembali ramai dimainkan warganet Indonesia. Permainan yang tersedia gratis di platform An
SAINS DAN TEKNOLOGI
SIMALUNGUN Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menghadiri penerimaan kunjungan kerja Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kontroversi terkait tayangan Mens Rea Pandji Pragiwaksono terus bergulir. Ahli Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai Netfli
ENTERTAINMENT
ASAHAN Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi antara kereta api dan truk pengangkut pisang di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di
PERISTIWA
BANDA ACEH Kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh teru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kabar gembira bagi ARMY Indonesia. Boyband fenomenal asal Korea Selatan, BTS, akan menggelar konser tur dunia mereka di Jakarta
ENTERTAINMENT
NIAS SELATAN Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Dacil (Dana Daerah Tertinggal untuk tunjangan guru) di Kejaksaan Negeri Nias Selatan d
HUKUM DAN KRIMINAL