Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
BITVONLINE.COM– Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto pada Jumat (22/11/2024) dini hari. Penembakan tersebut terjadi di area parkir Mapolres Solok Selatan, yang kini menyisakan misteri dan kecemasan terkait keterlibatan pejabat kepolisian dalam praktik ilegal yang lebih besar.
Penyidik Polda Sumatera Barat telah mengenakan pasal berlapis terhadap AKP Dadang, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidik menjelaskan bahwa motif penembakan ini diduga kuat terkait ketidakpuasan AKP Dadang terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh AKP Ulil Ryanto, terutama terkait dengan pengungkapan kasus tambang galian C yang diduga melibatkan jaringan perlindungan.
Menurut keterangan Direktur Reskrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan, motif utama penembakan ini berakar dari rasa ketidakpuasan AKP Dadang terhadap tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto. Penangkapan pelaku tambang galian C yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Solok Selatan diketahui memicu ketegangan, karena diduga AKP Dadang memiliki hubungan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“AKP Dadang tidak puas dengan tindakan Satreskrim yang mengungkap dan menangkap pelaku dari tambang galian C. Ketika ia berusaha meminta bantuan kepada AKP Ulil Ryanto, tidak ada respons yang diterima, yang akhirnya memunculkan penembakan tersebut,” ungkap Kombes Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Sabtu (23/11/2024).
Selain motif pribadi, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan AKP Dadang dalam jaringan bisnis ilegal terkait tambang galian C yang diduga dibekingi oleh pejabat kepolisian. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk seorang sopir truk yang bekerja di tambang tersebut, yang sebelumnya sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menurut informasi yang beredar, penangkapan pelaku tambang galian C oleh Satreskrim Polres Solok Selatan mendapat respons negatif dari AKP Dadang, yang kemudian menghubungi AKP Ulil Ryanto. Percakapan yang tidak mengarah pada penyelesaian ini diduga menjadi pemicu penembakan yang dilakukan oleh AKP Dadang terhadap korban.
Penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut, dan pihak kepolisian akan mendalami lebih jauh peran AKP Dadang dalam keberadaan tambang galian C yang disebut-sebut telah mendapat perlindungan dari pihak kepolisian. Kasus ini juga membuka potensi adanya tindak pidana lain yang melibatkan sejumlah pihak, baik dari kalangan aparat maupun sipil.
“Penyidikan ini tidak hanya berfokus pada penembakan, tetapi juga pada dugaan praktek ilegal yang melibatkan pejabat kepolisian. Kami sedang menggali lebih dalam terkait jaringan tambang ini, dan akan terus memeriksa lebih banyak saksi serta bukti,” tambah Kombes Andry Kurniawan.
Kasus ini semakin mengundang perhatian publik karena melibatkan oknum kepolisian, yang seharusnya bertugas untuk menegakkan hukum, malah terlibat dalam tindak kekerasan dan kemungkinan praktik ilegal. Penembakan ini tentu saja mempengaruhi citra kepolisian di wilayah tersebut, dan meningkatkan kecemasan tentang kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal dalam kasus-kasus kejahatan terorganisir.
Sementara itu, penyidik terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas, dan tidak ada pihak yang dilindungi dalam praktek-praktek yang melanggar hukum.
(JOHANSIRAIT)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL