BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos, Status Tersangka e-KTP Tetap Sah

Adelia Syafitri - Rabu, 03 Desember 2025 08:04 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos, Status Tersangka e-KTP Tetap Sah
Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. (foto: Setri Yasra/Tempo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Perlawanan hukum tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, melalui gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditolak hakim.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima, sehingga status Tannos sebagai tersangka tetap sah.

Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura.

Baca Juga:

KPK menuding Tannos ikut mengatur pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis proyek e-KTP bahkan sebelum proses lelang dimulai. Sejak 19 Oktober 2021, Tannos menjadi buron.

Pada Januari 2025, Tannos ditangkap di Singapura atas permintaan otoritas Indonesia dan kini masih menjalani proses persidangan ekstradisi sebelum dipulangkan ke Indonesia.

Pengadilan Singapura bahkan menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Tannos, namun ia tetap menolak dipulangkan.

Meskipun berstatus buron, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke PN Jaksel, meminta hakim menyatakan surat penangkapan KPK terhadapnya tidak sah.

Dalam petitum, Tannos meminta seluruh tindakan terkait surat penangkapan dibatalkan dan biaya perkara dibebankan ke negara.

KPK menegaskan, permohonan praperadilan tidak berdasar karena Tannos masih berstatus DPO.

"Sampai saat ini Pemohon masih berstatus DPO berdasarkan daftar pencarian orang yang diterbitkan Kepolisian," ujar tim Biro Hukum KPK dalam sidang pada 25 November 2025.

Hakim tunggal, Halida Rahardhini, menegaskan gugatan Tannos prematur dan tidak berada dalam lingkup praperadilan Indonesia.

Penangkapan yang terjadi dilakukan oleh otoritas Singapura sesuai hukum setempat, bukan aparat Indonesia, sehingga objek gugatan tidak dapat diterima berdasarkan Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.

Dengan putusan ini, status tersangka Paulus Tannos tetap sah, sementara proses ekstradisinya di Singapura masih berjalan.*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Bantah Klaim Ridwan Kamil Tak Pernah Terima Laporan Soal Dana Iklan BJB
Terbit Rencana dan Abang Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Rp67 Miliar
Ridwan Kamil Diperiksa KPK Hari Ini, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB
RUU Penyadapan Masuk Prolegnas Prioritas 2026, KPK Siap Lakukan Kajian
KPK Tinjau Arab Saudi Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kejari Medan Tetapkan Kabid Dinas Koperasi Tersangka Baru Kasus Korupsi Medan Fashion Festival
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru