BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Usai OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur

Adelia Syafitri - Senin, 15 Desember 2025 15:20 WIB
Usai OTT Gubernur Riau, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin, 15 Desember 2025.

Penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.

Baca Juga:

Ia mengatakan, hingga siang hari penyidik masih berada di lokasi.

"Benar, tim sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau," kata Budi kepada wartawan, Senin.

Menurut Budi, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemprov Riau.

Namun, KPK belum merinci barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025.

KPK menduga Abdul Wahid meminta sejumlah uang kepada bawahannya terkait pengurusan penambahan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Permintaan fee itu berkaitan dengan penambahan anggaran tahun 2025 untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP. Anggaran tersebut meningkat dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya apabila tidak menyetorkan uang yang disebut sebagai "jatah preman" senilai Rp 7 miliar.

Setoran tersebut diduga dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK telah menetapkan Dani M. Nursalam, tenaga ahli gubernur, serta M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, sebagai tersangka dalam perkara ini.

KPK menduga uang hasil pemerasan tersebut akan digunakan Abdul Wahid untuk keperluan lawatan ke luar negeri.

Abdul Wahid kini telah ditahan KPK dan dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Riau.

Seiring penahanan tersebut, Wakil Gubernur SF Hariyanto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan
MAKI Gugat KPK Lewat Praperadilan, Minta Hakim Perintahkan Pemeriksaan Bobby Nasution
KPK: Biaya Politik di Indonesia Sangat Tinggi
Uang Korupsi Bupati Lampung Tengah Digunakan untuk Lunasi Utang Pilkada 2024, KPK Ungkap Praktik ‘Mahar Politik’
Sempat Tak Hadir Karena Terjebak Longsor di Sibolga, Saksi Mengaku Dijebak dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
Bupati Lampung Tengah Ditahan, KPK Telusuri Aliran Suap hingga Timses dan Parpol Pengusung di Pilkada 2024
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru