Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
DENPASAR – Kasus pencurian dengan pemberatan di Shangri-La Hotel Nusa Dua, Bali, memunculkan dugaan pelanggaran prosedur hukum serius.
Alexander Mawo Wale dan Nasarius Roga Liu, dua dari tujuh terdakwa, diduga menjadi korban penahanan sewenang-wenang dalam perkara Pasal 363 KUHP yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca Juga:
Fakta persidangan mengungkap bahwa tidak ada bukti yang secara langsung mengaitkan kedua terdakwa dengan tindak pidana pencurian.
Jaksa penuntut umum dinilai gagal menghadirkan alat bukti maupun rangkaian peristiwa yang menunjukkan keterlibatan keduanya.
Lebih serius, penahanan Alexander dan Nasarius diduga dilakukan tanpa surat penahanan resmi serta tanpa pemberitahuan kepada keluarga, melanggar hak asasi dan prinsip due process of law.

Keterangan para saksi dari pihak keamanan hotel dan kepolisian justru memperkuat dugaan salah tangkap.
"Jika saksi-saksi menyatakan tidak tahu, maka tidak ada dasar hukum untuk menahan seseorang. Penahanan harus memiliki alur peristiwa dan dasar yang terang," tegas Kuasa Hukum terdakwa, Michael Calvirad, S.H., M.H., LLM, dalam persidangan.
Menurut Michael Calvirad, S.H., M.H., LLM, penahanan Alexander dan Nasarius berlangsung janggal. Keduanya awalnya dipanggil sebagai saksi terhadap lima terdakwa lain pada pertengahan Agustus, namun malah dijadikan terdakwa.
Dugaan rekayasa pembuktian muncul ketika barang bukti yang diajukan jaksa dipatahkan keterangan saksi Thomas Wege. Kabel yang disebut sebagai barang bukti besar, menurut Thomas, sebenarnya berukuran kecil dengan serat halus.
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK