BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Penahanan Dipertanyakan, Dua Warga Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Aparat

Fira - Selasa, 16 Desember 2025 20:57 WIB
Penahanan Dipertanyakan, Dua Warga Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Aparat
Dua terdakwa, Alexander Mawo Wale dan Nasarius Roga Liu, diduga menjadi korban salah tangkap serta penahanan sewenang-wenang dalam kasus pencurian yang berlokasi di kawasan Hotel Shangri-La, Nusa Dua, Bali. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Kasus pencurian dengan pemberatan di Shangri-La Hotel Nusa Dua, Bali, memunculkan dugaan pelanggaran prosedur hukum serius.

Alexander Mawo Wale dan Nasarius Roga Liu, dua dari tujuh terdakwa, diduga menjadi korban penahanan sewenang-wenang dalam perkara Pasal 363 KUHP yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca Juga:

Fakta persidangan mengungkap bahwa tidak ada bukti yang secara langsung mengaitkan kedua terdakwa dengan tindak pidana pencurian.

Jaksa penuntut umum dinilai gagal menghadirkan alat bukti maupun rangkaian peristiwa yang menunjukkan keterlibatan keduanya.

Lebih serius, penahanan Alexander dan Nasarius diduga dilakukan tanpa surat penahanan resmi serta tanpa pemberitahuan kepada keluarga, melanggar hak asasi dan prinsip due process of law.


Keterangan para saksi dari pihak keamanan hotel dan kepolisian justru memperkuat dugaan salah tangkap.

"Jika saksi-saksi menyatakan tidak tahu, maka tidak ada dasar hukum untuk menahan seseorang. Penahanan harus memiliki alur peristiwa dan dasar yang terang," tegas Kuasa Hukum terdakwa, Michael Calvirad, S.H., M.H., LLM, dalam persidangan.

Menurut Michael Calvirad, S.H., M.H., LLM, penahanan Alexander dan Nasarius berlangsung janggal. Keduanya awalnya dipanggil sebagai saksi terhadap lima terdakwa lain pada pertengahan Agustus, namun malah dijadikan terdakwa.

Dugaan rekayasa pembuktian muncul ketika barang bukti yang diajukan jaksa dipatahkan keterangan saksi Thomas Wege. Kabel yang disebut sebagai barang bukti besar, menurut Thomas, sebenarnya berukuran kecil dengan serat halus.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KUHP Baru Berlaku: Pemprov Banten dan Kejati Kolaborasi Jalankan Pidana Kerja Sosial
RUU Penyesuaian Pidana Siap Disahkan! Ini Dampak Besarnya ke KUHP dan Aturan Daerah
Pemerintah dan DPR Selesaikan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana, Ancaman Kurungan Dihapus di Perda
Yusril Ihza Mahendra: Restorative Justice Bisa Ringankan Overkapasitas Lapas
Dr. Taqwaddin Dorong MAA Inisiasi Qanun Pidana Adat Sesuai KUHP Nasional 2026
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Dibutuhkan untuk Kejahatan Serius
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru