Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Seorang anggota Polri bernama Herryanto mengakui dirinya menjadi pelapor dalam perkara demonstrasi berujung ricuh di Gedung DPR RI pada 30 Agustus 2025.
Pengakuan tersebut disampaikan Herryanto saat bersaksi dalam sidang kasus yang menjerat 21 terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025.
Herryanto yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengatakan, laporan polisi dibuat atas perintah lisan pimpinan, menyusul situasi demonstrasi yang dinilai telah berubah menjadi anarkistis.Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan dasar Herryanto membuat laporan polisi tersebut.
Ia menjelaskan, laporan yang disusunnya adalah Laporan Polisi Model A, yakni laporan yang dibuat oleh aparat kepolisian terkait peristiwa pidana yang diketahui langsung oleh petugas.
"Dasar saya membuat laporan polisi A," ujar Herryanto di persidangan.
Ketika jaksa menanyakan apakah terdapat surat perintah (sprin) tertulis, Herryanto mengaku tidak memilikinya.
Menurut dia, laporan dibuat semata-mata berdasarkan perintah lisan atasan karena telah terjadi kerusuhan di lokasi.
"Untuk sprin enggak ada. Karena ada kejadian rusuh dan perintah jelas dari pimpinan secara lisan, saya sebagai anggota polisi diperintahkan membuat laporan," katanya.
Herryanto menjelaskan, ia berada di halaman Gedung DPR sejak pukul 14.00 WIB, sementara kerusuhan mulai terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Perintah membuat laporan polisi, kata dia, diberikan setelah situasi dinilai telah memenuhi unsur peristiwa pidana.
Namun, saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Herryanto mengakui tidak melihat secara langsung para terdakwa melakukan perusakan fasilitas umum atau menyerang aparat.
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN