JAKARTA- Kegiatan olahraga yang sering dijadikan tempat untuk menjaga kebugaran tubuh kini tengah menjadi sorotan. Sejumlah member dari Superstar Fitness melaporkan pihak manajemen ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan setelah tempat gym tersebut ditutup secara sepihak. Dalam laporan yang diajukan, para member mengungkapkan sejumlah kejanggalan dan modus yang mereka anggap sebagai penipuan.
Salah satu korban, Budi Arifin, menceritakan pengalamannya kepada awak media pada Kamis (21/11/2024) di kawasan Cibubur, Kabupaten Bogor. Budi mengungkapkan bahwa dirinya sempat ditawari untuk berinvestasi di cabang-cabang gym Superstar Fitness, sebelum akhirnya mengetahui bahwa gym tersebut ditutup mendadak.
“Beberapa minggu sebelum tutup, saya ditawari oleh Pak Juna (Manajer Superstar Fitness) untuk membeli cabang-cabang gym mereka,” kata Budi. Menurut Budi, Manajer Superstar Fitness menawarkan berbagai cabang dengan nilai investasi yang bervariasi. “Dia bilang ada beberapa cabang yang bisa diinvestasi, misalnya di cabang Kota Wisata senilai Rp 2,5 miliar, Alam Sutra Rp 700 juta, dan Pramuka juga Rp 700 juta,” ujarnya.
Budi kemudian meminta klarifikasi mengenai potensi profit yang bisa didapatkan dari investasi tersebut. Superstar Fitness pun menyodorkan daftar keuntungan dan biaya yang didapat dari operasional gym. “Dikatakan bahwa profitnya sekitar Rp 600 juta untuk cabang Kota Wisata, bahkan ada bulan yang bisa untung hampir Rp 1 miliar,” lanjutnya.
Namun, setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, Budi merasa curiga dan bertanya kepada pihak Superstar Fitness mengenai alasan penutupan gym yang tidak sesuai dengan angka profit yang ada. “Saya tanya kenapa tutup, katanya bosnya kalah judi dan butuh uang,” ungkap Budi, yang akhirnya membatalkan niat untuk berinvestasi.
Dua hari kemudian, Budi mengetahui bahwa Superstar Fitness telah menutup operasionalnya, meninggalkan banyak anggota yang belum mendapatkan layanan sesuai janji. Ia menduga ini adalah sebuah modus penipuan yang melibatkan pengelola tempat gym tersebut.
“Setelah itu saya baru sadar, ini semua modus penipuan. Karyawan juga nggak ada kontraknya dan semuanya serba tidak jelas,” tambah Budi. Anggota lainnya mengeluhkan hal serupa, termasuk kehilangan uang yang sudah dibayarkan untuk membership.
Sebagai langkah selanjutnya, Budi bersama dengan korban lainnya meminta agar pihak manajemen Superstar Fitness mengembalikan uang mereka yang sudah dibayarkan. “Kami ingin uang membership kami kembali. Kalau tidak bisa, mungkin alat-alat gym yang ada bisa diserahkan kepada kami,” katanya.
Kuasa hukum para korban, Feri Juan, mengatakan bahwa mereka akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut dengan menyita barang-barang dari gym tersebut. “Kami akan ajukan sita jaminan untuk barang-barang gym. Setelah itu, hasil lelang akan dibagikan kepada para member,” ujar Feri. Ia menambahkan bahwa meski hasil lelang kemungkinan tidak dapat mencakup seluruh kerugian, setidaknya para member dapat menerima kompensasi.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung, dan pihak berwajib tengah mendalami kasus ini. Para korban berharap ada kejelasan dari pihak manajemen Superstar Fitness terkait tindakan yang akan diambil, serta keadilan bagi mereka yang dirugikan.
(JOHANSIRAIT)
Korban Laporkan Superstar Fitness ke Polda Metro Jaya, Duga Penipuan dan Penutupan Sepihak