Kejatisu Sita Rp 150 Miliar Uang Hasil Penjualan Aset PTPN-I Regional-I
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyita uang sebesar Rp 150 miliar hasil tindak pidana korupsi penjualan asset PTPNI RegionalI k
Hukum dan Kriminal
TANGGERANG –Polisi Polresta Tangerang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun (M) yang disetrum dan disiram minuman keras (miras) di Kronjo, Kabupaten Tangerang. Tiga tersangka telah ditangkap dan ditahan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan proses penyidikan secara menyeluruh, yang berujung pada penetapan empat orang sebagai tersangka. “Tiga tersangka, yaitu C (60), J (24), dan S (22), telah kami amankan dan ditahan. Satu tersangka lainnya, yakni T, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Baktiar dalam keterangannya pada Kamis, 21 November 2024.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, di sebuah pabrik penggilingan padi yang terletak di Desa Muncang, Kecamatan Kronjo. Kejadian tersebut viral setelah beredar sebuah video yang menunjukkan korban, seorang bocah berusia 10 tahun, yang tampak dipukuli, dibanting, dan dipaksa meminum miras oleh para pelaku.
Menurut keterangan polisi, para tersangka mengikat tangan korban, memukulnya menggunakan sandal, dan kemudian menyiramkan minuman keras ke tubuh korban. Selanjutnya, korban dibanting dari atas balai bambu hingga terjatuh. Selain itu, korban juga disetrum dengan alat listrik. Dalam video yang beredar, terlihat korban menangis dan memohon ampun, namun tangisan tersebut justru disambut tawa oleh sejumlah warga yang berada di lokasi.
Kapolresta Tangerang juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan kepada korban. Trauma healing atau pemulihan psikologis juga telah dilakukan untuk membantu korban mengatasi kondisi fisik dan psikologisnya pasca-kejadian tersebut.
“Selain memfasilitasi proses hukum, kami juga memberikan perhatian khusus terhadap kondisi korban. Kami sudah bekerjasama dengan DP3A untuk memberikan pendampingan,” jelas Baktiar.
Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kejadian ini mendapat perhatian publik setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial, memicu kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat mengutuk perlakuan kejam terhadap anak-anak dan berharap proses hukum dapat ditegakkan dengan adil.
(N/014)
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyita uang sebesar Rp 150 miliar hasil tindak pidana korupsi penjualan asset PTPNI RegionalI k
Hukum dan Kriminal
BANDAR LAMPUNG Polsek Panjang berhasil mengamankan WD (28), seorang wanita warga Bumi Waras, Bandar Lampung, atas dugaan penganiayaan te
Hukum dan Kriminal
BANDAR LAMPUNG Agnesia Wulan Marindo resmi dilantik sebagai Ketua DPW Lasqi Nusantara Jaya Provinsi Lampung untuk masa bakti 20252030,
Seni dan Budaya
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menjaga laju pertumbu
Ekonomi
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, membantah pernyataan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait tudingan lambatny
Pemerintahan
MEDAN Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Rua
Peristiwa
JAKARTA Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Taeyong, menyatakan kesiapannya untuk kembali menukangi skuad Garuda jika mendapat tawara
Olahraga
BATU BARA Guna mendorong pemulihan destinasi wisata daerah, Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Bat
Pariwisata
MEDAN Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla, resmi melantik Pengurus Wilayah DMI Provinsi Sumatera Utara dalam sebuah upa
Nasional
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) resmi mengonfirmasi lonjakan signifikan kasus Infeksi Saluran Perna
Kesehatan