Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Empat terdakwa kasus penghasutan demo akhir Agustus 2025, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) secara langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025.
Dalam persidangan, Delpedro menyoroti dugaan ketidakadilan penegakan hukum di Indonesia.
Ia menyatakan bahwa dirinya dan rekannya justru diadili karena mengunggah konten bernada provokatif, sementara berbagai kejahatan yang ia duga dilakukan aktor politik justru tidak ditindak.Baca Juga:
"Saya melihat dan sepertinya sedang mengalami sendiri, kami dituntut bukan atas dasar penegakan hukum sewajarnya, tapi atas motivasi jahat untuk membungkam, membunuh karakter, mengkambinghitamkan, dan menutupi pihak lain yang seharusnya dituntut secara hukum," kata Delpedro.
Syahdan Husein menegaskan bahwa mereka bukan pelaku utama kerusuhan yang terjadi selama demonstrasi.
Ia menduga adanya pihak berotoritas yang justru mengerahkan massa hingga aksi damai berubah menjadi kerusuhan, penjarahan, dan konflik elit terkait tambang, kebun, dan hutan.
Sementara itu, Muzaffar Salim menyoroti dakwaan penuntut umum yang menilai unggahan mereka bersifat provokatif.
Menurutnya, konten tersebut justru merupakan kritik terhadap eksesivitas kewenangan polisi dan sistem peradilan pidana.
Khariq Anhar menekankan bahwa aksi demonstrasi adalah akumulasi kemarahan publik, khususnya Generasi Z, terhadap kebijakan pemerintah.
Keempat terdakwa didakwa mengunggah 80 konten bernada hasutan di Instagram antara 24-29 Agustus 2025 melalui akun kolaboratif @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation.
Dakwaan menilai unggahan itu bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah, mendorong kerusuhan, serta mengajak anak-anak meninggalkan sekolah dan menghadapi risiko bahaya fisik.
Akibat aksi tersebut, terjadi kerusuhan yang menimbulkan kerusakan fasilitas umum, luka pada aparat keamanan, kerusakan kantor pemerintahan, dan ketidakamanan masyarakat.
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN