BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

KUHP dan KUHAP Baru: Masyarakat Bisa Kritik Pejabat Tanpa Takut Dipenjara

Adelia Syafitri - Sabtu, 03 Januari 2026 08:10 WIB
KUHP dan KUHAP Baru: Masyarakat Bisa Kritik Pejabat Tanpa Takut Dipenjara
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (foto: tangkapan layar yt Penjaga Harapan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru tidak akan mempidana orang yang hanya mengkritik pejabat.

Menurutnya, KUHP terbaru justru dilengkapi dengan sejumlah aturan "pengaman" yang melindungi kebebasan berpendapat masyarakat.

Baca Juga:
"KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu, 3 Januari 2026.

Ia menjelaskan, aturan pengaman pertama terdapat dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum.

"Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi begitu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik," katanya.

Aturan pengaman kedua berada di Pasal 54 ayat (1) huruf C, yang mengharuskan hakim menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.

Jika kritik disampaikan dengan maksud mengingatkan pejabat, bukan merendahkan martabat, maka hakim tidak perlu menjatuhkan hukuman.

Tak hanya itu, Pasal 246 KUHAP memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman pemaafan jika perbuatan terdakwa tergolong ringan.

Habiburokhman menambahkan, "Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data tidak benar, tapi maksudnya baik. Perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa."

Dengan adanya aturan pengaman ini, Habiburokhman berharap masyarakat tetap dapat menyampaikan kritik secara konstruktif tanpa takut dipidana, sekaligus menjaga martabat pejabat dan prinsip keadilan hukum.*


Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Minta Pejabat Baru Sumut Kerja Cepat dan Tepat untuk Penanganan Pascabencana
Pascabencana Sumatera, Dasco Temui Prabowo Bahas Rekonstruksi dan Rehabilitasi
Dengan KUHAP Baru, Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Bagian Sistem Peradilan
Gubsu Bobby Nasution Lantik 4 Pejabat Eselon II, 3 dari Medan dan Asahan
Ketua DPRD Medan Ingatkan Wali Kota: Seleksi Dirut PUD Harus Bebas Intervensi
Terungkap! Kronologi Pencurian Emas Rp 700 Juta oleh ART dan Pasutri di Dairi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru