Bukan Tak Percaya Dokter Indonesia, Ini Alasan Naniek Deyang Pilih Berobat ke Luar Negeri
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Naniek Sudaryati Deyang, mengungkap alasan memilih menjalani pengobatan penyakit jantun
KESEHATAN
JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara.
Dengan diberlakukannya KUHAP baru, diharapkan tidak ada lagi perkara yang "digantung" atau berlarut-larut tanpa penyelesaian.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, menyampaikan hal ini dalam sebuah jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).Baca Juga:
Menurutnya, banyak pihak yang khawatir bahwa KUHAP baru memberi kewenangan lebih kepada polisi, namun ia menegaskan bahwa kontrol terhadap polisi malah semakin ketat.
"Kan muncul di media bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat," ujar Eddy.
Eddy menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur hubungan koordinasi yang lebih jelas antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (jaksa).
Menurutnya, KUHAP baru memastikan tidak ada lagi saling sandera perkara yang menyebabkan ketidakpastian hukum, yang sering terjadi dalam sistem hukum sebelumnya.
"Dengan KUHAP yang lama, bisa terjadi perkara bolak-balik tanpa kepastian hukum. Sekarang, dengan KUHAP baru, sudah tidak bisa lagi. Pasti ada kepastian hukum," katanya.
Ia menambahkan bahwa sekarang, polisi yang memulai perkara dan jaksa yang mengakhiri. "Jadi, tidak akan ada perkara yang digantung.
Perkara akan ditangani secara cepat dan jelas karena koordinasi penyidik dan penuntut umum diatur dengan sangat rinci dalam 7 pasal," kata Eddy.
Ketentuan mengenai koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diatur dalam Pasal 58 hingga Pasal 63 KUHAP baru.
Dalam aturan tersebut, hubungan antara polisi dan jaksa diatur secara setara, saling mendukung, dan melengkapi untuk memastikan proses hukum berjalan dengan cepat dan tepat.*
(d/dh)
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Naniek Sudaryati Deyang, mengungkap alasan memilih menjalani pengobatan penyakit jantun
KESEHATAN
MEDAN Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan sementara penyebab ledakan yang menghancurkan sebuah rum
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (22/7/2026). Pengunduran di
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mulai mematangkan skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi gaya komunikasi Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Istana Kepresidenan meminta Do
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNIPolri Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta
NASIONAL
NIAS UTARA Budidaya rumput laut menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Nias Utara. Melihat potensi tersebut,
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil advokat Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartaw
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak jadi dibubarkan. Keputusan terseb
EKONOMI
BATU BARA PT INALUM (Persero) kembali membuka Program Magang Mahasiswa Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pen
PENDIDIKAN