BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

MUI Kritik KUHP Baru: Nikah Siri dan Poligami Tak Layak Dipidana

Abyadi Siregar - Selasa, 06 Januari 2026 22:58 WIB
MUI Kritik KUHP Baru: Nikah Siri dan Poligami Tak Layak Dipidana
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. (foto: Asrorun Ni'am Sholeh/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial.

Namun, MUI juga menyampaikan catatan kritis terkait sejumlah ketentuan, khususnya mengenai nikah siri dan poligami yang berpotensi dipidana.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa KUHP baru mengatur larangan menikah ketika terdapat penghalang yang sah, misalnya seorang perempuan yang sudah menikah.

Baca Juga:

"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain, bisa dipidana karena ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak berlaku bagi poligami," ujar Niam di Jakarta, Selasa (6/1).

Menurut Niam, dalam perspektif hukum Islam, terdapat kategori perempuan yang haram untuk dinikahi, atau al-muharramat minan nisa', seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.

Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat, karena dalam praktik masyarakat, pernikahan siri sering dilakukan bukan untuk menyembunyikan, melainkan karena kendala administratif dan akses dokumen.

"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan. Nikah siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat pemidanaan," jelas Niam.

Ia menekankan bahwa KUHP baru seharusnya diterapkan untuk memastikan ketertiban masyarakat, melindungi hak individu, serta menjamin kemaslahatan dan perlindungan umat beragama.

"Implementasi KUHP harus diawasi agar hukum benar-benar memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat," pungkas Niam.

MUI juga menyatakan komitmennya untuk memantau penerapan KUHP baru agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam, khususnya terkait ketentuan pernikahan yang sah secara agama.*


(at/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Berani! Pandji Pragiwaksono Bongkar “Kenyataan Politik” di Mens Rea, Publik Terbelah
Nenek di Sumbar Dianiaya Penambang Emas Ilegal di Tanah Miliknya
Ramai Isu Pasal KUHP Penghinaan Presiden, Menteri HAM: Tak Mungkin Prabowo Jadi Dalang Penindas Kritik
Tiga Oknum Hakim PN Binjai Dilaporkan ke Bawas MA dan KY, Dugaan Bukti Palsu Jadi Sorotan
Bangun Kolaborasi Berkelanjutan, Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Kejari Batu Bara
Pemkab Deli Serdang Teken MoU dengan Kejari untuk Perkuat Pendampingan Hukum dan Tingkatkan PAD
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru