Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Juru Mudi Kapal Sea Dragon Divonis 15 Tahun
BATAM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial.
Namun, MUI juga menyampaikan catatan kritis terkait sejumlah ketentuan, khususnya mengenai nikah siri dan poligami yang berpotensi dipidana.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa KUHP baru mengatur larangan menikah ketika terdapat penghalang yang sah, misalnya seorang perempuan yang sudah menikah.Baca Juga:
"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain, bisa dipidana karena ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak berlaku bagi poligami," ujar Niam di Jakarta, Selasa (6/1).
Menurut Niam, dalam perspektif hukum Islam, terdapat kategori perempuan yang haram untuk dinikahi, atau al-muharramat minan nisa', seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat, karena dalam praktik masyarakat, pernikahan siri sering dilakukan bukan untuk menyembunyikan, melainkan karena kendala administratif dan akses dokumen.
"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan. Nikah siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat pemidanaan," jelas Niam.
Ia menekankan bahwa KUHP baru seharusnya diterapkan untuk memastikan ketertiban masyarakat, melindungi hak individu, serta menjamin kemaslahatan dan perlindungan umat beragama.
"Implementasi KUHP harus diawasi agar hukum benar-benar memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat," pungkas Niam.
MUI juga menyatakan komitmennya untuk memantau penerapan KUHP baru agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam, khususnya terkait ketentuan pernikahan yang sah secara agama.*
(at/ad)
BATAM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Memasuki hari ke19 Ramadan 1447 H, umat Muslim diingatkan agar tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga memperbanyak ama
AGAMA
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tetap mempertahankan pagu anggaran program Makan Bergizi Gratis (M
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meresmikan 218 jembatan yang dibangun di berbagai wilayah terdampak bencana dan daerah terpencil di In
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat pada 19 Maret 2026 untuk menetapkan awal Syawal 1447 Hijriyah, sekaligus
NASIONAL
MEDAN Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Ir. Doddy Hanggodo, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Ut
NASIONAL
TAPANULI SELATAN, SUMUT Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung Cip
PEMERINTAHAN
JAKARTA Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri intensif memburu dua buronan jaringan narkoba yang diduga berada di bawah kendali Erwin I
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN, ASAHAN Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Asahan bersama Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan penyaluran Zakat, I
PEMERINTAHAN