JAKARTA – Masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terhadap pejabat maupun lembaga negara meski KUHP baru mengatur ketentuan soal penghinaan.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai menghadiri sidang pleno khusus di Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/1/2026).
Menurut Yusril, batasan antara kritik dan penghinaan tidak akan jauh berbeda dari KUHP lama dan akan terus berkembang melalui yurisprudensi pengadilan.
"Kalau kritik ya menyampaikan suatu analisis tentang sesuatu, menunjukan di mana salahnya, gimana jalan keluarnya. Tapi kalau menghina, menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain," jelasnya.
Yusril menegaskan, pasal penghinaan dalam KUHP baru bersifat delik aduan. Artinya, laporan pidana hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dihina, bukan oleh pihak ketiga.
Misalnya, jika penghinaan ditujukan kepada lembaga negara, maka lembaga tersebut yang harus mengambil keputusan untuk mengadukan tindakan tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 240 KUHP baru melarang perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat kekuasaan umum atau lembaga negara, sedangkan Pasal 241 menegaskan tindak pidanapenghinaan terhadap lembaga negara hanya dapat diproses bila ada pengaduan dari lembaga yang bersangkutan.
Dengan ketentuan ini, Yusril menegaskan bahwa masyarakat tetap bisa memberikan kritik dan saran secara konstruktif, selama tidak disertai kata-kata yang merendahkan martabat pejabat atau institusi negara.
"Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat," tambahnya.*
(sr/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
Hati-hati! Ini Batasan Antara Kritik dan Penghinaan Menurut Menko Yusril Ihza