Bupati Karo Dukung Tim Paduan Suara GBKP Tampil di Panggung Internasional
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
NIAS SELATAN — Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Kabupaten Nias Selatan (AMAL Nisel) mengultimatum PT Gruti dan PT Teluk Nauli untuk menghentikan seluruh aktivitas pembalakan hutan dan operasional perusahaan secara permanen di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Ultimatum tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Hotel Summarend, Teluk Dalam, Kamis, 8 Januari 2026.
AMAL menyatakan tuntutan penutupan kedua perusahaan memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat, mulai dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nias Selatan tahun 2013 hingga kebijakan pemerintah pusat di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.Baca Juga:
Sekretaris Umum AMAL Nias Selatan, Dr. Konstan K. Dachi, mengatakan rekomendasi Pansus DPRD Nias Selatan pada 2013 telah secara tegas meminta penghentian operasional PT Gruti dan PT Teluk Nauli.
Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum pernah ditindaklanjuti secara tuntas oleh pemerintah daerah.
"Selain rekomendasi Pansus DPRD 2013, kami juga membawa hasil dialog resmi dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, saat kunjungan kerja di Nias Selatan pada 21 Desember 2025," kata Konstan.
Ia menjelaskan, tindak lanjut dialog tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, yang kemudian melakukan pertemuan dan investigasi lapangan bersama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan AMAL pada 22 Desember 2025.
AMAL juga menyoroti hasil investigasi lapangan di lokasi operasional PT Gruti di Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, yang dinilai memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan potensi ancaman keselamatan warga.
Penolakan terhadap aktivitas perusahaan, menurut Konstan, juga datang dari tingkat desa.
Sejumlah kepala desa di wilayah terdampak telah menerbitkan surat pernyataan resmi yang menolak keberlanjutan operasional PT Gruti dan PT Teluk Nauli.
"Dasar hukum lainnya adalah surat resmi Menteri Kehutanan RI dan Direktur Jenderal terkait penangguhan sementara kegiatan perusahaan kehutanan di Sumatera Utara pascabanjir, tertanggal 8 Desember 2025," ujar Konstan.
Tuntutan Final Tanpa Negosiasi
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan secara bertahap. Kepala Dinas Peker
PEMERINTAHAN
MEDAN Pada malam ke7 Ramadan 1447 H, Ustad Dr. Awaludin, M. Pd memberikan tausyiah singkat tentang kiat meraih kebahagiaan hidup di Mes
AGAMA
JAKARTA Sebanyak 1.000 unit kendaraan niaga asal India untuk operasional logistik Koperasi Merah Putih dilaporkan telah tiba di Indonesi
EKONOMI
MEDAN Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menyoroti lonjakan harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional di
EKONOMI
TAPANULI SELATAN Anggaran sebesar Rp 428 juta untuk pelatihan bakal calon kepala sekolah (BCKS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBRANA, BALI Dugaan perambahan hutan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan reputasi Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia. Dal
PEMERINTAHAN
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam memastikan pemenuhan hak administrasi kependud
PEMERINTAHAN