BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Demi Keselamatan Warga dan Lingkungan, AMAL Nias Selatan Ultimatum PT Gruti dan PT Teluk Nauli Hentikan Operasi di Kepulauan Batu!

Rindu Halawa - Kamis, 08 Januari 2026 15:33 WIB
Demi Keselamatan Warga dan Lingkungan, AMAL Nias Selatan Ultimatum PT Gruti dan PT Teluk Nauli Hentikan Operasi di Kepulauan Batu!
Konfernsi pers AMAL Nisel yang mengultimatum PT Gruti dan PT Teluk Nauli, di Lobi Hotel Summarend, Teluk Dalam, Kamis, 8 Januari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

NIAS SELATAN — Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Kabupaten Nias Selatan (AMAL Nisel) mengultimatum PT Gruti dan PT Teluk Nauli untuk menghentikan seluruh aktivitas pembalakan hutan dan operasional perusahaan secara permanen di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Ultimatum tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Hotel Summarend, Teluk Dalam, Kamis, 8 Januari 2026.

AMAL menyatakan tuntutan penutupan kedua perusahaan memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat, mulai dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nias Selatan tahun 2013 hingga kebijakan pemerintah pusat di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Baca Juga:

Sekretaris Umum AMAL Nias Selatan, Dr. Konstan K. Dachi, mengatakan rekomendasi Pansus DPRD Nias Selatan pada 2013 telah secara tegas meminta penghentian operasional PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum pernah ditindaklanjuti secara tuntas oleh pemerintah daerah.

"Selain rekomendasi Pansus DPRD 2013, kami juga membawa hasil dialog resmi dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, saat kunjungan kerja di Nias Selatan pada 21 Desember 2025," kata Konstan.

Ia menjelaskan, tindak lanjut dialog tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, yang kemudian melakukan pertemuan dan investigasi lapangan bersama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan AMAL pada 22 Desember 2025.

AMAL juga menyoroti hasil investigasi lapangan di lokasi operasional PT Gruti di Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, yang dinilai memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan potensi ancaman keselamatan warga.

Penolakan terhadap aktivitas perusahaan, menurut Konstan, juga datang dari tingkat desa.

Sejumlah kepala desa di wilayah terdampak telah menerbitkan surat pernyataan resmi yang menolak keberlanjutan operasional PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

"Dasar hukum lainnya adalah surat resmi Menteri Kehutanan RI dan Direktur Jenderal terkait penangguhan sementara kegiatan perusahaan kehutanan di Sumatera Utara pascabanjir, tertanggal 8 Desember 2025," ujar Konstan.

Tuntutan Final Tanpa Negosiasi

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tembilahan dan Tembilahan Hulu Terendam Banjir Rob Akibat Hujan Deras dan Pasang Air Laut
Lapor Presiden! Bantuan Korban Banjir Bandang Tapsel Diduga Ditilap Oknum
Banjir Medan Rusak 242 Rumah, Pemkot Fokus Percepatan Bantuan Warga
2,3 Juta UMKM Terdampak Bencana Sumatera, Pemerintah Gerak Cepat Pulihkan Ekonomi
Pemkab Deli Serdang Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Mitigasi Banjir, Bupati Asri: Jangan Hanya Ambil Untung!
Polda Aceh Bangun 221 Sumur Bor untuk Pemulihan Pascabencana, Masyarakat Diharap Rawat Bersama
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru