Presdir Dicokok KPK dan Duit Rp106 Miliar Disita Sekoper-koper, Summarecon Nyatakan Sikap Kooperatif
JAKARTA PT Summarecon Agung Tbk memastikan menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KP
NASIONAL
NIAS SELATAN — Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Kabupaten Nias Selatan (AMAL Nisel) mengultimatum PT Gruti dan PT Teluk Nauli untuk menghentikan seluruh aktivitas pembalakan hutan dan operasional perusahaan secara permanen di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Ultimatum tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Hotel Summarend, Teluk Dalam, Kamis, 8 Januari 2026.
AMAL menyatakan tuntutan penutupan kedua perusahaan memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat, mulai dari rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nias Selatan tahun 2013 hingga kebijakan pemerintah pusat di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.Baca Juga:
Sekretaris Umum AMAL Nias Selatan, Dr. Konstan K. Dachi, mengatakan rekomendasi Pansus DPRD Nias Selatan pada 2013 telah secara tegas meminta penghentian operasional PT Gruti dan PT Teluk Nauli.
Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum pernah ditindaklanjuti secara tuntas oleh pemerintah daerah.
"Selain rekomendasi Pansus DPRD 2013, kami juga membawa hasil dialog resmi dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, saat kunjungan kerja di Nias Selatan pada 21 Desember 2025," kata Konstan.
Ia menjelaskan, tindak lanjut dialog tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, yang kemudian melakukan pertemuan dan investigasi lapangan bersama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan AMAL pada 22 Desember 2025.
AMAL juga menyoroti hasil investigasi lapangan di lokasi operasional PT Gruti di Buni Jawa, Desa Wawa, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara, yang dinilai memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan potensi ancaman keselamatan warga.
Penolakan terhadap aktivitas perusahaan, menurut Konstan, juga datang dari tingkat desa.
Sejumlah kepala desa di wilayah terdampak telah menerbitkan surat pernyataan resmi yang menolak keberlanjutan operasional PT Gruti dan PT Teluk Nauli.
"Dasar hukum lainnya adalah surat resmi Menteri Kehutanan RI dan Direktur Jenderal terkait penangguhan sementara kegiatan perusahaan kehutanan di Sumatera Utara pascabanjir, tertanggal 8 Desember 2025," ujar Konstan.
Tuntutan Final Tanpa Negosiasi
JAKARTA PT Summarecon Agung Tbk memastikan menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KP
NASIONAL
JAKARTA Fahd El Fouz Arafiq atau Fahd Arafiq kembali terseret perkara dugaan korupsi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar menyatakan kecewa terhadap Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz Arafiq atau Fahd Arafiq yang kembali terseret kasus dugaan
NASIONAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M di Halaman Kantor Camat Tapian Dolo
PEMERINTAHAN
BINJAI Ketua DPRD Kota Binjai Hj Gusuar Tini Br Surbakti menyaksikan proses penandatanganan berita acara dan pengambilan sumpah/janji Perg
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Dr Sutio Jumagi Akhirno meminta seluruh aparatur pengadilan di Aceh memberikan pelayana
NASIONAL
MEDAN Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyoroti sorotan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menurutnya ramai dibah
KESEHATAN
JAKARTA Danpuspomau Marsda Daan Sulfi mengungkap kronologi Serda Ahmad Muzammil Farisa meninggal dunia setelah dianiaya seniornya di Mess
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perum Bulog siap mempercepat penyaluran bantuan pangan beras kepada 33,2 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia. Langkah terse
EKONOMI
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional masih dalam k
EKONOMI