18 Kode Redeem FF Hari Ini 26 April 2026 Terbaru, Klaim Diamond hingga Skin Senjata Gratis
JAKARTA Kode redeem Free Fire (FF) terbaru kembali dirilis hari ini, Minggu (26/4/2026). Deretan kode ini menjadi salah satu bentuk apre
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA — Ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara pidana dugaan penggelapan dan pencurian dokumen tanah yang dilaporkan sejak 2021 kembali mencuat.
Pelapor, Laely binti Agus Salim, mengaku belum memperoleh kejelasan hukum meski perkara tersebut telah melalui proses panjang, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.
Baca Juga:Laely mengatakan kondisi itu mendorong dirinya menyampaikan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
Ia mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut dan tidak menyentuh substansi pokok perkara.
"Perkara ini sudah berjalan lebih dari empat tahun. Status kepemilikan dokumen sudah dipastikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi berkas pidananya belum juga dinyatakan lengkap," kata Laely kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.
Perkara tersebut bermula dari penguasaan dokumen kepemilikan tanah milik Laely, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang tidak dikembalikan oleh pihak terlapor, Khadijah.
Sebelum menempuh jalur pidana, Laely mengaku telah melakukan upaya persuasif melalui somasi.
Somasi pertama dilayangkan pada 23 Agustus 2021, disusul somasi terakhir pada 26 Agustus 2021.
Namun hingga batas waktu berakhir, permintaan pengembalian dokumen tersebut tidak mendapat tanggapan.
"Saya sudah memberikan kesempatan secara baik-baik. Yang diminta hanya pengembalian dokumen milik saya sendiri," ujar Laely.
Karena upaya nonlitigasi tidak membuahkan hasil, Laely melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021.
Padahal, objek perkara telah disita penyidik dan kepemilikan dokumen diperkuat melalui putusan pengadilan perdata maupun pengadilan agama yang telah inkracht.
Baca Juga:
Laely menyebut, berdasarkan penjelasan penyidik, keterlambatan tersebut berkaitan dengan petunjuk jaksa peneliti yang kembali mempersoalkan pembuktian unsur "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki" sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bahkan, jaksa disebut meminta pendalaman terkait niat serta mengaitkannya dengan aspek kehidupan rumah tangga.Menurut Laely, pendekatan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum pidana.
"Ketika dokumen atas nama orang lain dikuasai dan digunakan tanpa izin pemilik, unsur pidananya seharusnya dapat diuji secara objektif, bukan ditarik ke asumsi niat atau relasi domestik yang tidak relevan," katanya.
Ia menilai berlarut-larutnya penanganan perkara berpotensi mengaburkan kepastian hukum dan merugikan pencari keadilan.
"Ketika laporan pidana sudah dibuat dan putusan pengadilan sudah inkracht, tetapi perkara tetap berputar di pembuktian yang tidak esensial, maka kepastian hukum menjadi kabur," ujarnya.
Atas dasar itu, Laely meminta Jaksa Agung RI mengevaluasi arah petunjuk jaksa peneliti serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai tujuan hukum, yakni memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengaduan tersebut.
Laely mengaku semakin sulit memahami ke mana lagi harus mencari keadilan setelah seluruh mekanisme hukum ditempuh.
"Kalau semua jalur hukum sudah dijalani tetapi keadilan masih sulit diperoleh, lalu kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu?" ujarnya.
(ad)
Baca Juga:
JAKARTA Kode redeem Free Fire (FF) terbaru kembali dirilis hari ini, Minggu (26/4/2026). Deretan kode ini menjadi salah satu bentuk apre
SAINS DAN TEKNOLOGI
ASTANA Utusan Khusus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB untuk Air, Retno Marsudi, bertemu langsung dengan Presiden Kazakhstan KassymJomar
INTERNASIONAL
JAKARTA Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya bersama Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membahas rencana penambahan kuota Progr
NASIONAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini, Minggu (26/4/2026), terpantau tidak mengalami peruba
EKONOMI
ISTANBUL Presiden Iran Masoud Pezeshkian menegaskan bahwa Iran tidak akan melakukan perundingan dalam kondisi tekanan, ancaman, maupun b
INTERNASIONAL
JAKARTA Pasangan selebritas El Rumi dan Syifa Hadju resmi melangsungkan pernikahan hari ini, Minggu (26/4/2026), di sebuah hotel mewah k
ENTERTAINMENT
MEUREUDU Dr. Munawar Ibrahim, SKM, MPH resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Majelis Pengurus Daerah (MPD) Ikatan Cendekiawan Mus
NASIONAL
WASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat Donald Trump dievakuasi oleh Secret Service setelah terdengar suara tembakan dalam sebuah acara b
INTERNASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melakukan pengujian lanjutan terhadap
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menyebut program Sekolah Rakyat sebagai jembatan emas bagi keluarga miskin d
NASIONAL