BREAKING NEWS
Minggu, 26 April 2026

Sudah Empat Tahun Jalan di Tempat, Pelapor Adukan Dugaan Penggelapan Dokumen Tanah ke Jaksa Agung RI

gusWedha - Kamis, 08 Januari 2026 21:51 WIB
Sudah Empat Tahun Jalan di Tempat, Pelapor Adukan Dugaan Penggelapan Dokumen Tanah ke Jaksa Agung RI
Laely binti Agus Salim, pelapor perkara pidana dugaan penggelapan dan pencurian dokumen tanah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketidakpastian hukum dalam penanganan perkara pidana dugaan penggelapan dan pencurian dokumen tanah yang dilaporkan sejak 2021 kembali mencuat.

Pelapor, Laely binti Agus Salim, mengaku belum memperoleh kejelasan hukum meski perkara tersebut telah melalui proses panjang, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti.

Baca Juga:
Laely mengatakan kondisi itu mendorong dirinya menyampaikan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Ia mempertanyakan arah penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut dan tidak menyentuh substansi pokok perkara.

"Perkara ini sudah berjalan lebih dari empat tahun. Status kepemilikan dokumen sudah dipastikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi berkas pidananya belum juga dinyatakan lengkap," kata Laely kepada wartawan, Kamis, 8 Januari 2026.

Perkara tersebut bermula dari penguasaan dokumen kepemilikan tanah milik Laely, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang tidak dikembalikan oleh pihak terlapor, Khadijah.

Sebelum menempuh jalur pidana, Laely mengaku telah melakukan upaya persuasif melalui somasi.

Somasi pertama dilayangkan pada 23 Agustus 2021, disusul somasi terakhir pada 26 Agustus 2021.

Namun hingga batas waktu berakhir, permintaan pengembalian dokumen tersebut tidak mendapat tanggapan.

"Saya sudah memberikan kesempatan secara baik-baik. Yang diminta hanya pengembalian dokumen milik saya sendiri," ujar Laely.

Karena upaya nonlitigasi tidak membuahkan hasil, Laely melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya pada 16 September 2021.

Laporan itu tercatat dalam STTLP Nomor: B/4587/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya dan telah naik ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.

Meski demikian, hingga kini berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21.

Padahal, objek perkara telah disita penyidik dan kepemilikan dokumen diperkuat melalui putusan pengadilan perdata maupun pengadilan agama yang telah inkracht.

Baca Juga:

Laely menyebut, berdasarkan penjelasan penyidik, keterlambatan tersebut berkaitan dengan petunjuk jaksa peneliti yang kembali mempersoalkan pembuktian unsur "dengan sengaja dan melawan hukum memiliki" sebagaimana diatur dalam Pasal 362 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bahkan, jaksa disebut meminta pendalaman terkait niat serta mengaitkannya dengan aspek kehidupan rumah tangga.Menurut Laely, pendekatan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum pidana.

"Ketika dokumen atas nama orang lain dikuasai dan digunakan tanpa izin pemilik, unsur pidananya seharusnya dapat diuji secara objektif, bukan ditarik ke asumsi niat atau relasi domestik yang tidak relevan," katanya.

Ia menilai berlarut-larutnya penanganan perkara berpotensi mengaburkan kepastian hukum dan merugikan pencari keadilan.

"Ketika laporan pidana sudah dibuat dan putusan pengadilan sudah inkracht, tetapi perkara tetap berputar di pembuktian yang tidak esensial, maka kepastian hukum menjadi kabur," ujarnya.

Atas dasar itu, Laely meminta Jaksa Agung RI mengevaluasi arah petunjuk jaksa peneliti serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai tujuan hukum, yakni memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga negara.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejaksaan Tinggi Banten terkait pengaduan tersebut.

Laely mengaku semakin sulit memahami ke mana lagi harus mencari keadilan setelah seluruh mekanisme hukum ditempuh.

"Kalau semua jalur hukum sudah dijalani tetapi keadilan masih sulit diperoleh, lalu kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu?" ujarnya.

Pertanyaan itu menjadi refleksi publik tentang sejauh mana negara hadir dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi warganya, tidak hanya secara prosedural, tetapi juga secara substantif.*


(ad)

Baca Juga:

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kakanwil Kemenkumham Bali Hadiri Pelantikan 77 Pejabat Imigrasi, Perkuat Zona Integritas Menuju WBK-WBBM
Tak Kapok! Empat Residivis Spesialis Curi Motor di Masjid Ditangkap Polsek Sunggal
Jaksa Minta Nadiem Makarim Tidak Giring Opini: Seolah Aparat Penegak Hukum Zalim
Dua Pelaku Jaringan Kokain Diringkus, Polres Tanjungbalai Sita Hampir 3 Kg Barang Bukti
Bukan Maling Biasa, Pelaku Curanmor di Polresta Deli Serdang Ternyata Bripda
Kayu Gelondongan dan Sedimentasi Tinggi, Bareskrim Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang Aceh Tamiang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru