Sidang pembuktian perkara sengketa lahan di Desa Jatiluwih Kangin, Kabupaten Tabanan, kembali digelar pada Kamis (8/1/2026), menghadirkan saksi-saksi dari unsur desa adat. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TABANAN – Sidang pembuktian perkara sengketa lahan di Desa Jatiluwih Kangin, Kabupaten Tabanan, kembali digelar pada Kamis (8/1/2026), menghadirkan saksi-saksi dari unsur desa adat.
Persidangan ini menjadi sorotan karena menyingkap fakta terkait penguasaan tanah seluas ±2.000 meter persegi yang disengketakan.
Tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Yohan A. Kapitan, S.H., M.H., I Wayan Sudiarta, S.H., I Made Alit Ardika, S.H., dan Ketut Ngurah Arjaya, S.H., M.H., menghadirkan Jero Bendesa Adat dan Klian Adat Jatiluwih untuk menjelaskan status kepemilikan tanah.
Dari keterangan saksi adat, terungkap bahwa Tergugat I–III, baik sebagai penjual maupun pembeli, tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut.
Sebaliknya, penggugat dan almarhum suaminya telah menempati dan menguasai tanah secara terbuka, terus-menerus, dan diketahui masyarakat adat setempat selama puluhan tahun.
Jero Bendesa Adat menyatakan bahwa sejak sebelum dirinya menjabat, penggugat dan keluarga almarhum suami, I Nengah Sudira, telah tinggal di atas tanah bersama beberapa keluarga lain dalam satu rumpun kekerabatan.
Bukti hubungan darah berupa sanggah (tempat suci keluarga) turut memperkuat klaim penggugat.
Sementara itu, Klian Adat Jatiluwih memastikan penggugat mengetahui batas-batas tanah dan jumlah bangunan di atasnya.
Bahkan beberapa warung di atas lahan tersebut pernah disewakan oleh almarhum suami penggugat tanpa menimbulkan klaim atau keberatan dari pihak lain.
Para saksi menegaskan bahwa tidak pernah ada laporan atau klaim kepemilikan dari Tergugat I–III kepada desa adat.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius karena Tergugat III pernah mengaku membeli tanah pada 2015, namun Tergugat I–II mengaku tidak pernah menguasai maupun memahami batas tanah.
Kuasa hukum penggugat, I Wayan Sudiarta, S.H., menekankan pentingnya hukum adat Bali dalam perkara ini. Menurutnya, desa adat memiliki kewenangan moral dan sosial untuk menilai itikad baik dalam kepemilikan tanah.
"Faktanya, Bendesa dan Klian Adat tidak mengenal pihak yang mengaku sebagai pemegang hak. Ini menunjukkan tidak pernah terjadi jual beli yang terang dan tunai sesuai prinsip hukum adat Bali," ujarnya.
Dari fakta persidangan, kuasa hukum penggugat menilai terdapat indikasi praktik mafia tanah, di mana objek tanah yang telah lama dikuasai masyarakat adat diperjualbelikan secara administratif oleh pihak yang tidak memiliki penguasaan fisik maupun legitimasi adat.
Penggugat berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan nilai-nilai hukum adat Bali dalam memutus perkara, demi tercapainya keadilan substantif dan perlindungan hak masyarakat adat di tengah dualisme hukum pemerintahan dinas dan adat di Bali.*