BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji 2024

Adam - Jumat, 09 Januari 2026 13:56 WIB
Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji 2024
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Penetapan tersangka terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan status hukum Yaqut tersebut. "Benar," kata Fitroh singkat melalui pesan singkat, Jumat, 9 Januari 2026.

Baca Juga:

Penetapan tersangka ini menyusul rampungnya proses administrasi penyidikan, termasuk penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pimpinan KPK telah sepakat mengenai penetapan tersangka dan hanya menunggu kelengkapan dokumen pendukung.

Kasus ini bermula dari adanya alokasi tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada masa Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tersebut semula diatur dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga kebijakan tersebut merugikan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat.

Penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri serta menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut aliran dana dugaan korupsi kuota haji mengalir secara berjenjang dari level bawah hingga pimpinan.

"Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," ujar Asep dalam pernyataan sebelumnya.

Penyidik menduga dana tersebut berasal dari praktik jual beli kuota haji tambahan melalui kesepakatan tidak resmi antara pihak Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana melalui pendekatan follow the money.

Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan.

Usai pemeriksaan terakhir pada Desember 2025, ia memilih tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.*

(tm/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Ambil Sikap Hukum Setelah Fitnah Ijazah S3 Mencuat di Media Sosial
Uang Suap Mengalir, PPK BBPJN Sumut Heliyanto Terjerat Kasus Korupsi Proyek Jalan
Jaksa Minta Nadiem Makarim Tidak Giring Opini: Seolah Aparat Penegak Hukum Zalim
Supercar hingga Sepeda Premium, Kepala BPA Tinjau Aset Sitaan Negara
Penyitaan dan Pengembalian Dana, Kejati Sumsel Pulihkan Rp616,5 Miliar Keuangan Negara
Eks Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jiwasraya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
KPPU Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

KPPU Temui Jokowi di Solo, Bahas Apa?

SOLO Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan audiensi dengan Presiden RI ke7 Joko Widodo di Solo, Rabu, 22 April 2026. Pertemua

NASIONAL