BNPT Tegaskan Aksi KKB di Papua Tak Masuk Kategori Tindak Pidana Terorisme, Ini Alasannya
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Penetapan tersangka terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan status hukum Yaqut tersebut. "Benar," kata Fitroh singkat melalui pesan singkat, Jumat, 9 Januari 2026.Baca Juga:
Penetapan tersangka ini menyusul rampungnya proses administrasi penyidikan, termasuk penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Sehari sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pimpinan KPK telah sepakat mengenai penetapan tersangka dan hanya menunggu kelengkapan dokumen pendukung.
Kasus ini bermula dari adanya alokasi tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi pada masa Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
Kuota tersebut semula diatur dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menduga kebijakan tersebut merugikan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat.
Penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah Yaqut bepergian ke luar negeri serta menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut aliran dana dugaan korupsi kuota haji mengalir secara berjenjang dari level bawah hingga pimpinan.
"Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," ujar Asep dalam pernyataan sebelumnya.
Penyidik menduga dana tersebut berasal dari praktik jual beli kuota haji tambahan melalui kesepakatan tidak resmi antara pihak Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran dana melalui pendekatan follow the money.
Yaqut Cholil Qoumas telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan.
Usai pemeriksaan terakhir pada Desember 2025, ia memilih tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.*
(tm/dh)
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan bantuan dana stimulan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa bumi m
NASIONAL
YOGYAKARTA Sekitar 6,7 juta penduduk Indonesia diperkirakan terinfeksi hepatitis B, sementara sekitar 2,5 juta lainnya terinfeksi hepati
KESEHATAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran calon mitra penyelenggara Program Pemagangan Nasional atau MagangHub
NASIONAL
BANDA ACEH Majelis Pengurus Daerah (MPD) Ikatan Cendekiawan Muslim seIndonesia (ICMI) Kota Banda Aceh dipercaya menjadi tuan rumah seka
NASIONAL
OlehFirdaus ArifinADA politisi yang kekuasaannya berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan. Begitu kendaraan dinas dikembalikan, pengaw
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mandiri 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UM
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengungkapkan terdapat 335 perusahaan pemilik konsesi yang berada di kawasan lahan terba
NASIONAL
TOBA Menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMA Bintang Timur Balige (BTB), Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menjadi perhat
PERISTIWA