BREAKING NEWS
Jumat, 24 April 2026

Saksi Gelagapan Dicecar Jaksa, Sebut Rasuli Siregar Dapat Fee 1 Persen Proyek Jalan Sumut

Adelia Syafitri - Jumat, 09 Januari 2026 17:27 WIB
Saksi Gelagapan Dicecar Jaksa, Sebut Rasuli Siregar Dapat Fee 1 Persen Proyek Jalan Sumut
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar saat sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (2/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KPK menilai seharusnya calon kontraktor tidak boleh memiliki hubungan langsung dengan pejabat pemerintah.

Selanjutnya, Topan memerintahkan Rasuli menunjuk perusahaan Kirun sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme pengadaan resmi.

Bahkan, proses e-katalog diatur untuk memenangkan PT DNG dalam proyek Sipiongot Batas Labusel.

Dugaan pembayaran awal komisi untuk Topan mencapai Rp 2 miliar, dari total potensi fee 4–5 persen atau Rp 9–11 miliar dari nilai proyek keseluruhan Rp 231,8 miliar.

Persidangan ini menjadi sorotan lantaran menyingkap praktik fee proyek yang diduga sistemik di lingkungan PUPR Sumut, sekaligus menunjukkan peran penting saksi dalam mengungkap aliran dana korupsi.*


(tm/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Menag Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Uang Rp 100 Miliar Kembali ke Negara
Bobby Nasution Dorong Suporter Beli Merchandise Resmi PSMS untuk Perkuat Tim Ayam Kinantan
BNBA Huntap dan Huntara Sumut Masih Ada yang Belum Terkirim ke Pusat, Bobby Nasution: Harus Masuk Minggu Ini!
Topan Ginting Diduga Terima Rp 2 Miliar dari Kontraktor, KPK Hadirkan Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Tragis, Ayah di Padang Lawas Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sendiri
Wagub Sumut Bahas Pemulihan Pascabencana bersama Mendagri, Ini Lima Daerah yang Jadi Fokus Utama
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru