Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KPK menilai seharusnya calon kontraktor tidak boleh memiliki hubungan langsung dengan pejabat pemerintah.
Selanjutnya, Topan memerintahkan Rasuli menunjuk perusahaan Kirun sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme pengadaan resmi.
Bahkan, proses e-katalog diatur untuk memenangkan PT DNG dalam proyek Sipiongot Batas Labusel.
Dugaan pembayaran awal komisi untuk Topan mencapai Rp 2 miliar, dari total potensi fee 4–5 persen atau Rp 9–11 miliar dari nilai proyek keseluruhan Rp 231,8 miliar.
Persidangan ini menjadi sorotan lantaran menyingkap praktik fee proyek yang diduga sistemik di lingkungan PUPR Sumut, sekaligus menunjukkan peran penting saksi dalam mengungkap aliran dana korupsi.*
(tm/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.