Ia menyatakan para terlapor menuduh dirinya menggunakan ijazah palsu serta terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Untuk membantah tuduhan tersebut, Roy memperlihatkan ijazah sarjana hingga doktoralnya kepada awak media dan menantang pihak yang meragukan keasliannya untuk melakukan pengujian.
Ia juga membantah keterlibatan dalam kasus Hambalang dan mengaku akan menghadirkan saksi kunci, termasuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, guna memperkuat keterangannya.
Roy menegaskan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah fitnah.
Ia melaporkan para terlapor dengan Pasal 433 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dan fitnah.*