BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

KPK Masih Dalami Peran Bos Maktour dalam Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun

Adam - Senin, 12 Januari 2026 12:09 WIB
KPK Masih Dalami Peran Bos Maktour dalam Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (Foto: Jonathan Devin/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hingga saat ini status Fuad Hasan masih sebatas pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK menilai alat bukti yang dikantongi penyidik belum cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga:

"Masih didalami," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Menurut Asep, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025.

Dua hari kemudian, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

Perkara ini turut mendapat sorotan dari DPR RI. Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu poin yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara proporsional, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.*


(at/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kanwil Kemenkum Bali Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026, Tegaskan Komitmen Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Stafsus Gubernur Sulut Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penggunaan Gelar Dr (c) Jadi Sorotan
Proses Hukum Mandek Lebih dari 1 Tahun, Korban Pengancaman di Bekasi Laporkan JPU ke Jaksa Agung
Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
KUHAP Baru, KPK: Tersangka Korupsi Kini Tak Ditampilkan ke Publik
Eks Menag Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 400 Biro Travel
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru