Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya Resmikan Bangunan Parkir Roda Dua di Mapolda Bali
DENPASAR Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., meresmikan bangunan parkir kendaraan roda dua di lingkungan Map
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hingga saat ini status Fuad Hasan masih sebatas pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK menilai alat bukti yang dikantongi penyidik belum cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.Baca Juga:
"Masih didalami," kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Menurut Asep, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua itu," ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025.
Dua hari kemudian, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada saat yang sama, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.
Perkara ini turut mendapat sorotan dari DPR RI. Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu poin yang disorot adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara proporsional, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.*
(at/ad)
DENPASAR Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., meresmikan bangunan parkir kendaraan roda dua di lingkungan Map
PEMERINTAHAN
JAKARTA Habib Rizieq Shihab menyoroti materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono yang menyinggung soal salat dalam acara digital Mens Rea
POLITIK
MEDAN Nasib sial menimpa seorang driver ojek online (Ojol) di Medan Petisah, Kota Medan. Sepeda motornya raib digondol pencuri ketika ia
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PSMS Medan resmi menambah dua gelandang baru ke dalam skuadnya, sekaligus melepas tiga pemain yang minim kesempatan bermain. Langk
OLAHRAGA
MEDAN Dua pria diamankan polisi setelah kedapatan mencuri besi dan pelat aluminium di gudang milik warga Kota Medan. Aksi keduanya terun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni mengungkapkan detikdetik penyerangan dan penjarahan rumahnya pada akhir Agustus 2025 saat
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Aksi jambret yang menimpa seorang anak di Pekanbaru, Riau, berakhir setelah pelaku berhasil ditangkap polisi. Kejadian ini men
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh berhasil mencatatkan prestasi strategis di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subrot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor ditangkap warga di Kelurahan Padang Bulan, Medan, Senin (12/1). Aksi tangkap basah i
HUKUM DAN KRIMINAL