SIMANTAP SUMUT Diresmikan, Proses Administrasi Surat Pemprov Sumut Lebih Cepat
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera
NASIONAL
BATU BARA – Seorang laki-laki berusia 44 tahun yang bekerja sebagai pedagang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka dengan inisial A diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang berusia 10 tahun dengan inisial IR di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Kasus ini berdasarkan laporan dari ibu korban, Robiah, yang telah membuat pengaduan dengan nomor LP/B/9/I/2026/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 08 Januari 2026.
Baca Juga:
Setelah ditanya, korban mengaku telah dipanggil A ke rumahnya dan dibawa ke kamar mandi.
Diduga A menyuruh korban membuka celana, kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas hingga korban menangis dan mengalami rasa sakit pada bagian kemaluan.
Korban juga mengaku bahwa perbuatan serupa telah dilakukan berulang kali.
Setelah kejadian, korban dibawa berobat ke Rumah Sakit Daerah OK. Arya Zulkarnain Kuala Gunung Batu Bara untuk pemeriksaan dan visum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 11 Januari 2026 dan menetapkannya sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan.
Dua saksi dengan nama Azima dan Syamsuddin telah diidentifikasi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu set pakaian kaos dan celana pendek berwarna kuning yang digunakan korban saat kejadian.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 126 angka (1) KUHP.
AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara menyampaikan bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan pemberian pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pelengkapan berkas penyidikan, serta pengolahan barang bukti.*
(ad)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera
NASIONAL
DENPASAR Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah mendorong penyusunan perencanaan kinerja tahun 2026 yang terukur, rea
NASIONAL
BADUNG Kebakaran terjadi di bedeng proyek Villa Melasti Dream yang berlokasi di Jalan Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selat
PERISTIWA
DENPASAR Kepolisian Daerah Bali menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh.,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkap bahwa dirinya pernah mengusulkan penutupan PT Toba Pulp
NASIONAL
MALANG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang pada Selasa (13/1/2026). Dalam pidat
PENDIDIKAN
JAKARTA Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga dari delapan tersangka
HUKUM DAN KRIMINAL
DELl SERDANG Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima tun
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Bat
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Aparat penegak hukum diminta memeriksa Kepala Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Ahmad Faisal Rangkuti,
HUKUM DAN KRIMINAL