BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Diduga Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak, Seorang Pedagang di Batu Bara Diamankan

Muhammad Taufik - Selasa, 13 Januari 2026 11:41 WIB
Diduga Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak, Seorang Pedagang di Batu Bara Diamankan
Seorang pedagang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Minggu (11/01/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Seorang laki-laki berusia 44 tahun yang bekerja sebagai pedagang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Minggu (11/01/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka dengan inisial A diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang berusia 10 tahun dengan inisial IR di Desa Dahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Kasus ini berdasarkan laporan dari ibu korban, Robiah, yang telah membuat pengaduan dengan nomor LP/B/9/I/2026/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT tanggal 08 Januari 2026.

Kejadian diduga terjadi pada hari Selasa (06/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurut kronologis yang diperoleh, setelah pulang dari Pekan Batu Bara, pelapor menemukan anaknya sedang menangis di kamar.

Baca Juga:

Setelah ditanya, korban mengaku telah dipanggil A ke rumahnya dan dibawa ke kamar mandi.

Diduga A menyuruh korban membuka celana, kemudian melakukan tindakan yang tidak pantas hingga korban menangis dan mengalami rasa sakit pada bagian kemaluan.

Korban juga mengaku bahwa perbuatan serupa telah dilakukan berulang kali.

Setelah kejadian, korban dibawa berobat ke Rumah Sakit Daerah OK. Arya Zulkarnain Kuala Gunung Batu Bara untuk pemeriksaan dan visum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada tanggal 11 Januari 2026 dan menetapkannya sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan.

Dua saksi dengan nama Azima dan Syamsuddin telah diidentifikasi untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu set pakaian kaos dan celana pendek berwarna kuning yang digunakan korban saat kejadian.

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 126 angka (1) KUHP.

AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H dari Kasat Reskrim Polres Batu Bara menyampaikan bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan pemberian pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pelengkapan berkas penyidikan, serta pengolahan barang bukti.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tak Mampu Menahan Emosi, Prajurit TNI Bunuh Istri dan Dituntut Mati
Proses Hukum Mandek Lebih dari 1 Tahun, Korban Pengancaman di Bekasi Laporkan JPU ke Jaksa Agung
Kalau KUHP Baru Diterapkan Secara Utuh, Tidak Akan Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Bareskrim Naikkan Status Kasus Penyebaran CCTV Inara Rusli ke Penyidikan
KUHAP Baru, KPK: Tersangka Korupsi Kini Tak Ditampilkan ke Publik
Diduga Lamban Tangani Laporan Pelecehan Anak, Warga Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Sebelum Situasi Jadi Kacau
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru