BANDA ACEH – Kasus dugaan korupsibeasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh terus bergulir.
Nilai dugaan kerugian mencapai Rp420,5 miliar lebih.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa 57 saksi guna mengumpulkan keterangan dan bukti terkait penyimpangan pengelolaan beasiswa tersebut.
Kasi Penkum KejatiAceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Saksi-saksi yang diperiksa merupakan pihak terkait dalam penyaluran beasiswa, baik dari BPSDMAceh maupun pihak lainnya. Sampai saat ini, sebanyak 57 saksi sudah dimintai keterangan," ujar Ali Rasab Lubis, Rabu (14/1/2026).
Jumlah saksi masih bisa bertambah, karena penyidik terus bekerja mengumpulkan keterangan pihak terkait serta dokumen pendukung.
Keterangan para saksi nantinya akan menjadi pedoman penyidik untuk menentukan pihak yang patut ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik terus mencari alat bukti permulaan. Selain saksi, dokumen terkait penyaluran beasiswa juga sedang diperiksa," kata Ali.
Terkait kerugian negara, KejatiAceh masih berkoordinasi dengan tim ahli untuk menghitung potensi kerugian yang ditimbulkan.
"Berapa kerugian negaranya, masih dikoordinasikan dengan ahli. Tim ahli sedang menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan beasiswa," tambahnya.
Kasus ini sebelumnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan total anggaran Rp420,5 miliar lebih untuk periode 2021–2024.
Rinciannya, dana beasiswa yang dikelola BPSDM Provinsi Aceh sebesar Rp153,85 miliar pada 2021, Rp141 miliar pada 2022, Rp64,55 miliar pada 2023, dan Rp61,12 miliar pada 2024.