JAKARTA — Menteri KeuanganPurbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi berat bagi pejabat atau petugas pajak yang terbukti terlibat praktik korupsi.
Pernyataan ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kalau sudah jahat, dirotasi kan tidak ada gunanya. Kami sedang menilai itu," kata Purbaya, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, rotasi jabatan hanya berlaku untuk pejabat yang tidak terlibat praktik suap.
Sementara mereka yang ditemukan kuat terlibat korupsi akan menghadapi sanksi lebih berat.
Purbaya juga memastikan Kemenkeu akan mengikuti seluruh proses hukum yang dijalankan penyidik KPK.
Ia berjanji memberikan pendampingan hukum bagi tiga pegawai DJP yang belum diputus bersalah di pengadilan.
"Sebelum dia diputuskan bersalah, dia masih pegawai. Jadi kami dampingi terus, tapi tanpa intervensi," jelasnya.
OTTKPK yang terjadi menyoroti dugaan aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak di DJP Pusat terkait kasus pemangkasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP).
Tim penyidik juga menggeledah kantor pusat DJP pada Selasa (13/1/2026) untuk menelusuri mekanisme pemeriksaan PBB yang melibatkan kantor pusat.
"Diduga ada aliran uang dari tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat. Penyidik masih mendalami nominal dan pihak yang terlibat, termasuk sisi PT WP," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat pajak di tingkat pusat, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dan KPK dalam memberantas korupsipajak.*
(bi/ad)
Editor
: Raman Krisna
KPK Telusuri Aliran Uang Suap ke Petugas Ditjen Pajak Pusat, Menkeu Purbaya Janji Beri Sanksi Tegas