BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Dugaan Pencabulan dan Kekerasan Anak di Bekasi, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan

S. Erfan Nurali - Jumat, 16 Januari 2026 08:07 WIB
Dugaan Pencabulan dan Kekerasan Anak di Bekasi, Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Praperadilan
Konferensi Pers Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak yang melibatkan lingkungan Sekolah Advent Bekasi , Ramses Kartago, Kamis (15/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI – Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak yang melibatkan lingkungan Sekolah Advent Bekasi memasuki babak baru.

Kuasa hukum tersangka RS (78), Ramses Kartago, mengklaim penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan sebelum seluruh tahapan penyidikan penting diselesaikan.

Ramses menjelaskan kepada wartawan, Kamis (15/1/2026), bahwa penyidik belum memeriksa rekaman CCTV, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), maupun menginterogasi saksi-saksi, termasuk anak-anak yang berada di lokasi kejadian.

Baca Juga:

Selain itu, kuasa hukum menyoroti video yang diserahkan orang tua korban ke pihak sekolah dan diteruskan ke polisi.


Video tersebut dianggap relevan oleh pihak sekolah, namun tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapan tersangka.

"Selain itu, ada dua laporan polisi berbeda yang diduga berasal dari satu peristiwa yang sama. Laporan pertama terkait dugaan kekerasan terhadap anak diajukan 11 Oktober 2024, sedangkan laporan kedua terkait pencabulan masuk pada 17 Februari 2025. Korban, pelapor, tempat, dan waktu kejadiannya sama. Seharusnya laporan ini digabung, bukan dipisahkan dan dijadikan dasar penetapan tersangka," ujar Ramses.

Kasus ini pertama kali terjadi pada 2023 dan mulai ramai diperbincangkan pada 2024 setelah beredarnya rekaman video.

Namun, RS baru ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2025.

Ramses mempertanyakan, "Kalau alat bukti sudah cukup sejak awal, kenapa penetapan tersangka baru dilakukan di akhir 2025?"

Kini, pihak RS telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor perkara 1 Tahun 2026 dan tengah menunggu jadwal persidangan.

Sebelumnya, RS diketahui bekerja sebagai sopir antar jemput di SD Advent 14 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswi kelas II SD.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Dana Syariah Terbongkar, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun
Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Terkait Izin Tambang, Tersangka Belum Ditetapkan
Anti-Bullying di Sekolah, GPIB Gelar Roadshow di SMPN 167 Jakarta Timur
KPAD Batu Bara Mengecam Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Talawi: “Pelaku Harus Diproses Tanpa Kompromi!”
Diduga Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak, Seorang Pedagang di Batu Bara Diamankan
Bareskrim Naikkan Status Kasus Penyebaran CCTV Inara Rusli ke Penyidikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru