BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

OJK Ungkap 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Gagal Bayar Capai Rp2,4 Triliun

Raman Krisna - Jumat, 16 Januari 2026 10:16 WIB
OJK Ungkap 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Gagal Bayar Capai Rp2,4 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). (foto: tangkapan layar yt TVR PARLEMEN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran serius dalam operasional Dana Syariah Indonesia (DSI), layanan pendanaan berbasis teknologi informasi alias pindar.

Temuan ini menyusul kegagalan pembayaran dana lender yang mencapai Rp2,4 triliun dan berpotensi bertambah.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan, delapan pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri karena mengandung indikasi tindak pidana.

Baca Juga:

"Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada 15 Oktober 2025 kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim," ujar Agusman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Delapan Pelanggaran DSI

Hasil pemeriksaan OJK mengungkap praktik pengelolaan dana yang tidak sesuai prinsip transparansi dan perlindungan konsumen:
1. Membuat proyek fiktif menggunakan data borrower riil.
2. Memublikasikan informasi yang tidak benar untuk menggalang dana masyarakat.
3. Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain.
4. Menyalurkan dana lender melalui rekening perusahaan vehicle.
5. Penyaluran dana kepada perusahaan afiliasi.
6. Menggunakan dana lender untuk membayar kewajiban lain, menyerupai skema ponzi.
7. Membayar borrower yang macet menggunakan dana lender.
8. Pelaporan tidak benar kepada regulator.

Sebagai langkah pengawasan, OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI, melarang pengumpulan dana baru, serta perubahan direksi atau kepemilikan tanpa persetujuan regulator.

Selain itu, DSI diwajibkan kooperatif dalam proses pengaduan konsumen.

OJK juga memfasilitasi pertemuan antara lender dan manajemen DSI, berlangsung pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember 2025.

Tujuannya untuk memastikan proses pengembalian dana lender berjalan sesuai ketentuan.

"Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender," kata Agusman.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan, total gagal bayar DSI mencapai sekitar Rp2,4 triliun.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolres Gianyar Gelar “Jumat Curhat” di GKPB Margi Kahuripan, Dengarkan Aspirasi Warga
Isu RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, Mensesneg: Masih Wacana
Ribuan Lender PT DSI Alami Kerugian Rp1,4 Triliun, OJK dan PPATK Turun Tangan
Menjemput yang Tak Terlihat: Sekolah Rakyat dan Ikhtiar Presiden Memutus Rantai Kemiskinan bagi "The Invisible People"
Wakapolda Aceh Hadiri Peringatan Isra Mikraj di Masjid Raya Baiturrahman, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Mahfud MD: Rekrutmen Polri Harus Bebas Titipan DPR, Parpol, dan Menteri
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru