JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran serius dalam operasional Dana Syariah Indonesia (DSI), layanan pendanaan berbasis teknologi informasi alias pindar.
Temuan ini menyusul kegagalan pembayaran dana lender yang mencapai Rp2,4 triliun dan berpotensi bertambah.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan, delapan pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri karena mengandung indikasi tindak pidana.
"Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada 15 Oktober 2025 kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim," ujar Agusman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Hasil pemeriksaan OJK mengungkap praktik pengelolaan dana yang tidak sesuai prinsip transparansi dan perlindungan konsumen: 1. Membuat proyek fiktif menggunakan data borrower riil. 2. Memublikasikan informasi yang tidak benar untuk menggalang dana masyarakat. 3. Menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain. 4. Menyalurkan dana lender melalui rekening perusahaan vehicle. 5. Penyaluran dana kepada perusahaan afiliasi. 6. Menggunakan dana lender untuk membayar kewajiban lain, menyerupai skema ponzi. 7. Membayar borrower yang macet menggunakan dana lender. 8. Pelaporan tidak benar kepada regulator.
Sebagai langkah pengawasan, OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI, melarang pengumpulan dana baru, serta perubahan direksi atau kepemilikan tanpa persetujuan regulator.
Selain itu, DSI diwajibkan kooperatif dalam proses pengaduan konsumen.
OJK juga memfasilitasi pertemuan antara lender dan manajemen DSI, berlangsung pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember 2025.
Tujuannya untuk memastikan proses pengembalian dana lender berjalan sesuai ketentuan.
"Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender," kata Agusman.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus BareskrimPolri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan, total gagal bayar DSI mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
Perusahaan ini mulai menghimpun dana dari lender sebelum mendapatkan izin OJK pada 2021, meski berdiri sejak 2018. Kasus ini saat ini telah masuk tahap penyidikan.
OJK menegaskan pengawasan pindar, termasuk berbasis syariah, akan diperketat. Fokus utama adalah transparansi penggunaan dana, pemisahan rekening escrow, dan kepatuhan pelaporan.
Jika komitmen pengembalian dana lender tidak dipenuhi, OJK menegaskan akan menempuh langkah perdata sebagai upaya terakhir.*
(km/ad)
Editor
: Raman Krisna
OJK Ungkap 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Gagal Bayar Capai Rp2,4 Triliun