Tim kepolisian langsung mengevakuasi jasad bayi ke RSU Bhayangkara Medan untuk dilakukan pemeriksaan medis guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah dan objektif.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman di lapangan, kami memperoleh informasi adanya seorang perempuan yang sebelumnya dalam kondisi hamil," ujar AKP Ghulam, Jumat (16/1/2026).
Polisi kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan membawanya ke Polres Langkat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik masih mendalami secara komprehensif motif serta latar belakang peristiwa ini, termasuk kondisi psikologis dan faktor-faktor lain yang melatarbelakanginya," tambah Ghulam.
Saat ini, kepolisian fokus pada pemeriksaan tersangka dan pengumpulan bukti tambahan untuk memastikan kronologi lengkap peristiwa tragis ini.
Masyarakat setempat diimbau tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kasus pembuangan bayi yang memerlukan penanganan serius dari sisi hukum dan psikologis, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan dan edukasi terkait kehamilan dan kesehatan reproduksi.*
(ds/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Polres Langkat Tangkap Wanita Pelaku Pembuangan Bayi di Parit Kebun Sawit