Yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri dan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani tiga kali sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan pihaknya telah menerima dan menelusuri informasi terkait dugaan Bripda Rio bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass, kawasan konflik Rusia–Ukraina.
Namun, Joko menegaskan bahwa Rio tidak serta-merta meninggalkan tugas untuk langsung bergabung dengan militer asing tersebut.
Menurut Joko, Bripda Muhammad Rio sebelumnya telah memiliki rekam jejak pelanggaran kode etik profesi Polri.
Ia pernah disidang KKEP atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri, dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob, sebagaimana diputuskan dalam Sidang KKEP pada 14 Mei 2025.
"Yang bersangkutan telah disidang KKEP atas pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan menikah siri, dengan sanksi mutasi demosi selama dua tahun," kata Joko dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Januari 2026.
Joko menjelaskan, sejak 8 Desember 2025, Bripda Rio tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan.
Pada 7 Januari 2026, yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat dan personel Provos Satbrimob Polda Aceh.
Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan proses pendaftaran dan informasi gaji dalam mata uang rubel.
Sebelum menerima pesan tersebut, Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadi Bripda Rio.
Pihak kepolisian juga telah melayangkan dua kali surat panggilan serta menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026.
Selain itu, kepolisian mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, data paspor, dan data penumpang pesawat.
Berdasarkan data tersebut, Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan menuju Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Rio kembali disidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026.
Ia dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP. Putusan terakhir adalah PTDH," kata Joko.*