Selain itu, kepolisian mengantongi sejumlah bukti pendukung berupa foto, video, data paspor, dan data penumpang pesawat.
Berdasarkan data tersebut, Bripda Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan menuju Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Rio kembali disidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026.
Ia dinyatakan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP. Putusan terakhir adalah PTDH," kata Joko.*