BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Mahasiswi Unima Tewas Misterius, LBH GEKIRA Desak Penyelidikan Transparan

gusWedha - Senin, 19 Januari 2026 16:51 WIB
Mahasiswi Unima Tewas Misterius, LBH GEKIRA Desak Penyelidikan Transparan
Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, desak penyelidikan transparan atas Mahasiswi Unima yang tewas misterius di kamar kosnya di wilayah Tondano, Kab. Minahasa, pada akhir Desember 2025 lalu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kasus kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), memicu sorotan publik terkait penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Sulawesi Utara.

Korban ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, pada akhir Desember 2025 lalu.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani lebih dari sekadar penyelidikan normatif.

Baca Juga:

Menurutnya, kematian seorang mahasiswa dalam kondisi tidak wajar merupakan alarm serius bagi sistem hukum.

"Jika negara gagal mengungkap kasus ini secara tuntas, maka kredibilitas aparat penegak hukum akan dipertaruhkan," kata Santrawan.

Secara yuridis, Santrawan menekankan bahwa setiap kematian tidak wajar wajib diperlakukan sebagai dugaan tindak pidana hingga ditemukan bukti kuat yang menyatakan sebaliknya.

Proses penyidikan harus dilakukan secara objektif dan berbasis sains melalui autopsi forensik, rekonstruksi kejadian, serta pemeriksaan saksi secara mendalam.

Dari perspektif hak asasi manusia, LBH GEKIRA menilai insiden ini menyentuh hak dasar atas hidup dan rasa aman.

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga, khususnya mahasiswa dan perempuan.

"Jika terdapat unsur kekerasan atau kelalaian sistemik, hal itu dapat dikategorikan pelanggaran HAM," tambahnya.

LBH GEKIRA juga menekankan peran institusi pendidikan. Pihak Unima diminta tidak bersikap pasif dan memiliki tanggung jawab moral untuk mendampingi keluarga korban.

Kampus diharapkan proaktif mengawal proses hukum dan mengevaluasi sistem perlindungan mahasiswa di lingkungan mereka.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT Dugaan Korupsi Proyek dan Dana CSR
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana atas Karya Jurnalistik
Lima Bulan Ditahan, Dua Warga Bajawa Akhirnya Bebas Tanpa Syarat! Hakim Nilai Dakwaan Tak Terbukti
Pakai AI untuk Menipu Cinta, 27 WNA Sindikat Love Scamming Diciduk Imigrasi
Restorative Justice, Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Bebas dari Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
MK Tolak Permohonan Kolumnis, Perbedaan Perlindungan Hukum dengan Wartawan Dijelaskan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru