Ketua LBH GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, desak penyelidikan transparan atas Mahasiswi Unima yang tewas misterius di kamar kosnya di wilayah Tondano, Kab. Minahasa, pada akhir Desember 2025 lalu. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Korban ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, pada akhir Desember 2025 lalu.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani lebih dari sekadar penyelidikan normatif.
Menurutnya, kematian seorang mahasiswa dalam kondisi tidak wajar merupakan alarm serius bagi sistem hukum.
"Jika negara gagal mengungkap kasus ini secara tuntas, maka kredibilitas aparat penegak hukum akan dipertaruhkan," kata Santrawan.
Secara yuridis, Santrawan menekankan bahwa setiap kematian tidak wajar wajib diperlakukan sebagai dugaan tindak pidana hingga ditemukan bukti kuat yang menyatakan sebaliknya.
Proses penyidikan harus dilakukan secara objektif dan berbasis sains melalui autopsi forensik, rekonstruksi kejadian, serta pemeriksaan saksi secara mendalam.
Dari perspektif hak asasi manusia, LBH GEKIRA menilai insiden ini menyentuh hak dasar atas hidup dan rasa aman.
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga, khususnya mahasiswa dan perempuan.
"Jika terdapat unsur kekerasan atau kelalaian sistemik, hal itu dapat dikategorikan pelanggaran HAM," tambahnya.
LBH GEKIRA juga menekankan peran institusi pendidikan. Pihak Unima diminta tidak bersikap pasif dan memiliki tanggung jawab moral untuk mendampingi keluarga korban.
Kampus diharapkan proaktif mengawal proses hukum dan mengevaluasi sistem perlindungan mahasiswa di lingkungan mereka.