100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait perlindungan hukum bagi wartawan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan ini menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers ditempuh.
Baca Juga:Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025: "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."
Putusan ini menekankan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam UU Pers bersifat efektif jika sanksi hukum terhadap wartawan dilakukan setelah hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak tercapai.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti bahwa norma Pasal 8 UU Pers sebelumnya bersifat deklaratif tanpa konsekuensi nyata, sehingga berpotensi menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur undang-undang.
Menurut MK, tindakan hukum terhadap wartawan wajib mengedepankan prinsip restorative justice dan perlindungan pers.
Putusan ini lahir dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan Rizky Suryarandika yang sebelumnya menghadapi risiko tuntutan hukum akibat aktivitas jurnalistik.
MK menekankan bahwa posisi wartawan rentan karena sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial, sehingga perlindungan khusus bukan keistimewaan, tetapi instrumen keadilan substantif.
Tiga hakim, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, memiliki pendapat berbeda dan menilai permohonan seharusnya ditolak.
Meski begitu, putusan mayoritas tetap mengikat dan menjadi pedoman hukum bagi institusi terkait.
Dengan putusan ini, diharapkan kriminalisasi pers dapat diminimalkan, sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga penengah yang sah dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.*
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL