BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

MK Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan: Sanksi Pidana & Perdata Hanya Setelah Mekanisme Dewan Pers

S. Erfan Nurali - Senin, 19 Januari 2026 19:30 WIB
MK Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan: Sanksi Pidana & Perdata Hanya Setelah Mekanisme Dewan Pers
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait perlindungan hukum bagi wartawan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan ini menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers ditempuh.

Baca Juga:
Ketua MK Suhartoyo menyatakan dalam amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025: "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."

Putusan ini menekankan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam UU Pers bersifat efektif jika sanksi hukum terhadap wartawan dilakukan setelah hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak tercapai.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti bahwa norma Pasal 8 UU Pers sebelumnya bersifat deklaratif tanpa konsekuensi nyata, sehingga berpotensi menjerat wartawan tanpa melalui mekanisme yang diatur undang-undang.

Menurut MK, tindakan hukum terhadap wartawan wajib mengedepankan prinsip restorative justice dan perlindungan pers.

Putusan ini lahir dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan wartawan Rizky Suryarandika yang sebelumnya menghadapi risiko tuntutan hukum akibat aktivitas jurnalistik.

MK menekankan bahwa posisi wartawan rentan karena sering bersinggungan dengan kepentingan kekuasaan, politik, ekonomi, dan sosial, sehingga perlindungan khusus bukan keistimewaan, tetapi instrumen keadilan substantif.

Tiga hakim, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, memiliki pendapat berbeda dan menilai permohonan seharusnya ditolak.

Meski begitu, putusan mayoritas tetap mengikat dan menjadi pedoman hukum bagi institusi terkait.

Dengan putusan ini, diharapkan kriminalisasi pers dapat diminimalkan, sekaligus memperkuat posisi Dewan Pers sebagai lembaga penengah yang sah dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pangdam I/Bukit Barisan Tinjau Kodim 0201/Medan, Tegaskan Dukungan TNI untuk Masyarakat Terdampak Bencana
KUHAP Baru, Polisi Tak Lagi Hadirkan Tersangka di Konferensi Pers
Diperiksa Kejagung, Sudirman Said Bongkar Hambatan Saat Beres-beres Mafia Migas di Petral
Kanwil Kemenkum Bali Perkuat Reformasi Hukum, Dukung Penilaian Indeks IRH Daerah
Mahasiswi Unima Tewas Misterius, LBH GEKIRA Desak Penyelidikan Transparan
KPK Tangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT Dugaan Korupsi Proyek dan Dana CSR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru