BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

Roy Suryo Cs Ajukan Sejumlah Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung Dijadwalkan

Abyadi Siregar - Selasa, 20 Januari 2026 15:24 WIB
Roy Suryo Cs Ajukan Sejumlah Ahli di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung Dijadwalkan
Roy Suryo (foto: Liputan6/Ady Anugrahadi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Roy Suryo bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menghadirkan sejumlah saksi dan ahli yang meringankan dalam penanganan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Pemeriksaan saksi dan ahli tersebut dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya sepanjang Januari 2026.

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun, mengatakan semula pihaknya mengajukan tiga saksi dan tujuh ahli. Namun, tidak seluruhnya dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Baca Juga:

"Seharusnya ada tiga saksi dan tujuh ahli. Tapi tiga saksi kebetulan sedang berada di Solo untuk menjadi saksi dalam sidang citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Surakarta," kata Refly di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).

Dari tujuh ahli yang dipanggil, tiga orang memenuhi panggilan penyidik. Salah satunya Prof. Tono Saksono, ahli pengukuran geodesi.

Menurut Refly, Tono akan menjelaskan bahwa metode dan analisis yang dilakukan Roy Suryo dan Rismon Sianipar bersifat terbukti secara ilmiah.

"Beliau melakukan hal yang sama berdasarkan keahlian yang dimiliki dan hasilnya proven," kata Refly.

Ahli berikutnya adalah Prof. Zainal Muttaqin, dokter spesialis bedah saraf dengan subspesialis neurofungsional.

Ia dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli terkait kajian yang dilakukan Tifauzia Tyassuma.

"Ilmu tersebut dapat digunakan untuk menilai perilaku dan aspek lain. Penjelasan lengkapnya juga tertuang dalam buku Jokowi's White Paper," ujar Refly.

Selain itu, tim juga menghadirkan Prof. Henri Subiakto, pakar komunikasi yang terlibat dalam perumusan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Henri akan memberikan pandangan mengenai penerapan pasal-pasal UU ITE dalam perkara ini.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Restorative Justice Ditempuh, Rismon Sianipar Tegaskan Perkara Belum Selesai
Restorative Justice, Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Bebas dari Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Permohonan Uji Materi Bonatua Ditolak MK, Ijazah Capres Tetap Sesuai UU Pemilu
SP3 Eggi Sudjana Tuai Sorotan, Roy Suryo Endus Kejanggalan Prosedural
DPR Dorong Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi Lewat Musyawarah, Bukan Sidang Panjang
Jokowi Memaafkan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bebas dari Kasus Ijazah Palsu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru