Ia menjelaskan, pengisian perangkat desa baru direncanakan Juli 2026.
Menurut Sudewo, hal ini terkait keterbatasan APBD 2026 yang hanya mampu membiayai gaji atau tunjangan perangkat desa selama empat bulan, mulai September 2025.
"Saya belum pernah membahas secara formal maupun informal kepada siapa pun. Kepada kepala desa, camat, maupun OPD saya belum pernah membahasnya sama sekali," kata Sudewo.
Bupati Pati dari Partai Gerindra itu menegaskan seleksi perangkat desa akan berjalan adil dan objektif.
Ia telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Triyantoro, pada awal Desember 2025 agar draf Peraturan Bupati disusun tanpa celah untuk praktik curang.
Salah satu mekanismenya adalah sistem CAT dan pengawasan dari ormas, LSM, serta media.
Sudewo juga membantah tudingan KPK bahwa ia meminta tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa.
"Enggak sama sekali. Saya menganggap saya dikorbankan. Saya betul-betul sama sekali tidak mengetahui," ujarnya.
Dalam kasus yang sama, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).