BGN: MBG Bukan Bisnis, Tapi Investasi Sosial
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN — Empat orang, terdiri dari mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan direksi BUMN perkebunan, dan pengusaha properti, resmi duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu, 21 Januari 2026.
Keempatnya didakwa dalam kasus penjualan aset PTPN I Regional I senilai Rp263 miliar. Mereka adalah:
- Askani, mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara
- Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Deliserdang
- Irwan Peranginangin, mantan Direktur PTPN II
- Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP)
Baca Juga:
"Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp263.435.080.000," ujar JPU Hendri Edison Sipahutar di ruang Cakra Utama.
Jaksa menyebut dua terdakwa dari unsur BPN diduga memfasilitasi penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II tanpa kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan kepada negara.
Lahan yang seharusnya menjadi aset negara justru dikembangkan dan dijual ke PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Sementara itu, Irwan Peranginangin dan Iman Subakti disebut aktif mengajukan perubahan status lahan HGU menjadi HGB pada 2022-2023, membuka jalan bagi pemasaran perumahan Citraland di Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa.
Dari total lahan 8.077 hektare yang dikerjasamakan PT NDP dengan PT Ciputra Land, sekitar 93 hektare telah berstatus HGB dan dipasarkan ke publik.
Keempat terdakwa dijerat berlapis, antara lain:
- Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 KUHP
- Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) yang diubah UU No 20 Tahun 2001
- Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor
Meski demikian, keempat terdakwa belum menyentuh pokok perkara. Melalui penasihat hukum masing-masing, mereka mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan nota perlawanan pada 28 Januari 2026.*
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang berbuka puasa, ratusan anak yatim dan dhuafa tampak berbaris rapi di Gedung Serba Guna Aceh Sepakat, Medan, membawa kant
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperingati Nuzulul Qur&039an 1447 H / 2026 M pada Jumat malam (6/3/2026), selepas sh
PEMERINTAHAN
BANDUNG Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera mengurus Sertifik
NASIONAL
BOGOR Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026, karena belum
KESEHATAN
JAKARTA Ribuan massa menggelar aksi solidaritas untuk kemerdekaan Palestina bertajuk Indonesia Bukan Satpam Israel di Jalan Medan Merd
PERISTIWA
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengkritik pelaksanaan program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Med
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik KKNkorupsi, kolusi, dan nepotisme
NASIONAL