Kapolsek Dendang Ajak Warga Perkuat Kamtibmas, Pencegahan Karhutla Jadi Fokus Jumat Curhat
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Sinyal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Pernyataan tersebut merespons pertanyaan awak media terkait urgensi meminta keterangan Jokowi, mengingat kuota tambahan diperoleh setelah pertemuan langsung Presiden Jokowi dengan Raja Salman dan Perdana Menteri Mohammed bin Salman (MBS).Baca Juga:
"Terkait pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan penyidik. Kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian dimintai keterangan," ujar Budi.
Ia menegaskan penyidik masih memantau perkembangan kasus untuk menilai urgensi memanggil Jokowi.
Kuota tambahan 20.000 jemaah semestinya diprioritaskan untuk haji reguler.
Namun, diskresi Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, membagi kuota menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
KPK mendalami keputusan ini karena diduga membuka ruang praktik jual beli kuota dan menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp1 triliun.
Hari yang sama, KPK memeriksa mantan Menpora Dito Ariotedjo yang ikut mendampingi Jokowi saat kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Dito mengakui penyidik menanyakan detail pertemuan dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS), tempat tawaran kuota tambahan muncul, dan menepis isu barter kepentingan.
"Keterangan Dito diharapkan membantu rekontruksi situasi pra-diskresi. Jika belum cukup, opsi memanggil Jokowi tetap terbuka," jelas Budi.
KPK menetapkan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut diduga mengubah alokasi kuota tambahan sehingga membuka ruang praktik jual beli kuota dan memperkaya diri serta pihak tertentu.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan kliennya menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif.
"Kami menegaskan hak setiap warga negara atas perlakuan adil dan prinsip praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum tetap," katanya.
Sementara itu, Kementerian Agama menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap memberikan data maupun keterangan tambahan jika dibutuhkan penyidik.*
(tb/ad)
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanju
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan secara resmi menutup kegiatan Pembinaan Tradisi dan Pembaretan 65 Bintara Remaja Satua
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan atas
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional mengalami perubahan pada perdagangan hari ini, Jumat (7/8/2026). Pusat Informasi Harga
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas penemuan 995 pucuk senjata, amunisi, serta barang bukti lain di sebuah sek
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua KomisiWakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam
POLITIK
JAKARTA Pihak mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, akhirnya buka suara terkait temuan 995 pucuk senjat
NASIONAL
JAKARTA Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menuai perdebatan. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) menolak usulan t
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan kemudahan bagi pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi
NASIONAL