"Kalau ada 21 kecamatan, berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar ya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/1/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Menurut KPK, Sudewo mematok tarif tertentu untuk posisi strategis di pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Pati, sehingga potensi korban bisa meluas bila OTT tidak dilakukan.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Sudewo, Bupati nonaktif Pati - Abdul Suyono, Kades Karangrowo - Sumarjion, Kades Arumanis - Karjan, Kades Sukorukun
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK menekankan langkah OTT ini berhasil mencegah meluasnya dugaan pemerasan di sejumlah desa.
"Kita bisa mencegah adanya modus-modus dugaan pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa di wilayah kecamatan-kecamatan itu," jelas Budi.
Kasus Sudewo menjadi peringatan bagi penyelenggara negara agar transparan dan akuntabel dalam pengelolaan jabatan publik, terutama di level desa, di mana penyalahgunaan wewenang berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan.*