BREAKING NEWS
Senin, 27 April 2026

Bareskrim Polri Sita Dokumen Penting dalam Penggeledahan Kantor Dana Syariah Indonesia

Adam - Sabtu, 24 Januari 2026 14:42 WIB
Bareskrim Polri Sita Dokumen Penting dalam Penggeledahan Kantor Dana Syariah Indonesia
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. (Foto: marketeers)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana fraud yang melibatkan perusahaan platform investasi tersebut.

Penggeledahan yang berlangsung selama sekitar 16 jam pada Jumat (23/1) hingga Sabtu (24/1) pagi ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang dapat mendukung dugaan penggelapan dalam jabatan, penipuan, serta pencucian uang terkait proyek fiktif yang dilaporkan oleh PT DSI.

Baca Juga:

Selain itu, penyidik juga menyelidiki pencatatan laporan palsu dalam pembukuan keuangan perusahaan yang tidak didukung dokumen sah.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti fisik berupa dokumen penting dan barang bukti elektronik yang mengandung data dan informasi digital yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

"Selama penggeledahan, tim penyidik melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti yang dihasilkan atau diperoleh dari tindak pidana, serta barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," kata Ade Safri dalam keterangannya,Sabtu (24/1/2026).

Modus Operandi Penggelapan Dana

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap indikasi adanya kecurangan (fraud) dalam kasus gagal bayar yang melibatkan PT DSI kepada para pemberi pinjaman (lender).

Salah satu modus yang diduga dilakukan perusahaan ini adalah dengan menciptakan proyek fiktif menggunakan data atau informasi dari peminjam (borrower) yang sudah ada.

Modus ini berpotensi merugikan sejumlah pihak yang telah menanamkan dananya di platform investasi tersebut.

"Modus yang digunakan adalah penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang sudah ada," ujar Brigjen Ade Safri saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Jumat (23/1).

Latar Belakang Dugaan Fraud

PT Dana Syariah Indonesia merupakan platform investasi yang menawarkan produk investasi dengan menggunakan prinsip syariah.

Namun, seiring berjalannya waktu, perusahaan ini diduga terlibat dalam sejumlah masalah terkait pembayaran kepada para investor.

Hal tersebut memicu dugaan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan dana masyarakat.

Sejak masalah gagal bayar terungkap, PT DSI menjadi sorotan publik, dan kini pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap seluruh skema yang diduga telah merugikan banyak pihak.

Dengan penggeledahan ini, Bareskrim Polri berupaya untuk memastikan bahwa seluruh bukti terkait tindak pidana ini dapat diungkap secara tuntas.

Penyidikan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk memverifikasi skema penipuan yang dilakukan oleh PT DSI dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Pentingnya Pengawasan Investasi

Kasus ini mengingatkan kembali tentang pentingnya pengawasan dan transparansi dalam sektor investasi, terutama yang melibatkan dana masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan lebih mendalam sebelum terlibat dalam investasi apa pun, terutama yang mengklaim beroperasi dengan sistem syariah.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penggerebekan Percetakan Uang Palsu di Bekasi: 10 Tersangka Ditangkap, Kerugian Ditaksir Rp 1,2 Miliar
Tembak Wisatawan Turki di Bali, Bos Gangster Meksiko Ditangkap Polisi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru