BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Wamenkum Tegaskan Restorative Justice di KUHP Baru: Jangan Anggap Polisi-Jaksa-Hakim Terima Bayaran

Raman Krisna - Senin, 26 Januari 2026 11:56 WIB
Wamenkum Tegaskan Restorative Justice di KUHP Baru: Jangan Anggap Polisi-Jaksa-Hakim Terima Bayaran
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam acara sosialisasi KUHP ke kementerian dan lembaga di Kemenkum, Jakarta, Senin (26/1/2026). (foto: tangkapan layar yt Kementerian Hukum RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan, mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice telah diatur dalam KUHAP dan KUHP baru.

Eddy menekankan, penyelesaian perkara secara restoratif bukan berarti polisi, jaksa, atau hakim menerima bayaran dari pihak yang terlibat.

Hal itu disampaikan Eddy dalam acara sosialisasi KUHP ke kementerian dan lembaga di Kemenkum, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca Juga:

Menurut Eddy, tantangan utama penerapan KUHP baru adalah perubahan paradigma masyarakat terhadap hukum pidana.

"KUHP yang baru ini merubah paradigma kita semua. Ambil contoh konkret, kalau kita menjadi korban tindak pidana, komentar pertama biasanya agar pelaku ditangkap, diproses, dan dihukum seberat-beratnya. Padahal hukum pidana modern mengacu pada keadilan restoratif dan rehabilitatif," ujar Eddy.

Dalam kesempatan yang sama, Eddy menegaskan, mekanisme restoratif dalam KUHP dan KUHAP baru adalah instrumen resmi hukum, bukan transaksi bayaran.

"Jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar. Restoratif adalah prosedur hukum yang sah dan teratur," katanya.

Eddy juga menekankan, meskipun KUHP dan KUHAP baru bukanlah aturan yang sempurna, substansinya merupakan hasil maksimal dari tim ahli yang bekerja selama bertahun-tahun.

"Kami sadar KUHP dan KUHAP baru bukan kitab suci yang sempurna, tetapi inilah karya maksimal yang dapat kami berikan kepada bangsa dan negara," ucapnya.

Dengan adanya mekanisme restoratif ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa hukum pidana modern tidak selalu menuntut hukuman berat, melainkan memberikan ruang bagi pemulihan korban, rehabilitasi pelaku, dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.*


(d/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Makarim: Makin Cepat Kebenaran Terbuka, Makin Baik
Kapolri: FOMO dan Pengangguran Jadi Penyebab Maraknya Judol
Akhirnya! Pelaku yang Seret Bocah 9 Tahun saat Gagalkan Pencurian di Medan Marelan, Ditangkap di Riau
Kapolri Listyo Sigit: Capaian Kinerja Polri 2025 Tembus 91,54%, Masuk Kategori Sangat Baik
Habiburokhman: Wajah Humanis Polri Semakin Kuat dengan KUHP dan KUHAP Baru
Kanwil Kemenkum Bali Tegaskan Komitmen Perluas Akses Layanan Hukum hingga Pelosok Desa, Warga Bisa Lebih Mudah Akses Keadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru