BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Noel Ebenezer Siap Hukum Mati Jika Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi K3

Adam - Senin, 26 Januari 2026 14:01 WIB
Noel Ebenezer Siap Hukum Mati Jika Terbukti Bersalah dalam Kasus Korupsi K3
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, memberikan pernyataan tegas menjelang sidang lanjutan kasus dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Saat menunggu sidang dimulai di ruang Kusuma Atmadja, Noel menegaskan kesiapannya menerima hukuman mati jika terbukti bersalah.

"Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati," ujarnya, mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Baca Juga:

Namun, ia menambahkan, jika dalam proses pembuktian tidak terbukti melakukan korupsi, ia berharap majelis hakim memutuskan hukuman seringan-ringannya.

Noel juga menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan yang berakar dari kebohongan, dan ia siap mengungkap segala informasi saat bersaksi di persidangan.

Sidang hari ini mengagendakan keterangan lima saksi, di antaranya staf dan koordinator pengawasan K3, serta mantan pejabat pengelola standar mutu lembaga K3.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Noel menerima gratifikasi senilai Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler, yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta terkait jabatan terdakwa

Kasus ini bermula dari transaksi tunai dan transfer sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, termasuk uang Rp2,93 miliar yang diterima lewat anaknya, Divian Ariq.

Noel dan sejumlah terdakwa lain, termasuk Irvian Bobby Mahendro dan Fahrurozi, didakwa memaksa para pemohon sertifikasi K3 membayar sejumlah uang untuk memperoleh lisensi, dengan total kerugian mencapai Rp6,5 miliar.

Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor serta pasal-pasal terkait KUHP, termasuk pemerasan dan penerimaan suap.

Noel menegaskan bahwa ia tetap menghormati proses hukum dan lembaga peradilan.

"Kita harus menghargai para pembayar pajak karena ini kan tempat ini hasil dari pajak rakyat," ujarnya.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terkuak! Noel Bongkar Ada Aliran Uang Korupsi ke Parpol Berinisial “K” dan Ormas Nonkeagamaan, Siapa Mereka?
Wamenkum Tegaskan Restorative Justice di KUHP Baru: Jangan Anggap Polisi-Jaksa-Hakim Terima Bayaran
Nadiem Makarim: Makin Cepat Kebenaran Terbuka, Makin Baik
Kapolri Listyo Sigit: Capaian Kinerja Polri 2025 Tembus 91,54%, Masuk Kategori Sangat Baik
Habiburokhman: Wajah Humanis Polri Semakin Kuat dengan KUHP dan KUHAP Baru
Kasus Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Diperiksa KPK Hari Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru