Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyatakan, NSHE telah mengajukan audit lingkungan ulang yang kini sedang menunggu pelaksanaan.
"Pengembang wajib melakukan perbaikan lingkungan dengan capaian 120 persen, termasuk pengembalian jumlah pohon lebih banyak 20 persen dari jumlah semula," kata Eniya.
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan mencabut izin usaha PLTABatang Toru bersama lima badan usaha non-kehutanan lainnya karena dianggap merusak kawasan hutan dan memicu banjir di Sumatra Utara pada akhir tahun lalu.