Pakai KKPD hingga Rp1,2 Miliar untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Dibebastugaskan 12 Bulan
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai periode 2018–2019.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Penjabat Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, yang menyebut pihaknya telah menerima surat resmi dari kejaksaan pada Jumat, 23 Januari 2026.
"Iya, sudah dapat informasi soal penetapan tersangka. Ada surat dari kejaksaan per tanggal 23 Januari," ujar Sulaiman, Senin, 26 Januari 2026.Baca Juga:
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Naslindo tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp6.492.391.812 untuk periode pelaporan tahun 2024.
Dalam laporan tersebut, Naslindo melaporkan kepemilikan sembilan bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp4,7 miliar yang tersebar di Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Simalungun.
Ia juga memiliki satu unit mobil dengan nilai Rp500 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp266 juta, surat berharga senilai Rp68 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp938 juta.
Kasus yang menjerat Naslindo berkaitan dengan perannya sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Mentawai, Naslindo ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak lain berinisial YD.
Keduanya diduga terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusda pada periode 2018 hingga 2019.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat KMS, Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Sebelum bergabung dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2021, Naslindo diketahui meniti karier di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris hingga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mentawai hingga 2020.
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL
JAKARTA Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Rocky
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik taja
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Gagasan inovatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir sebagai media tana
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN J
HUKUM DAN KRIMINAL